Pasaman Barat — Warga asal Kejorongan Sungai Aur, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Nasrizal (Kuya) layangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Pasbar.
Kuya menggugat Kepolisian Resort (Polres) Pasaman Barat (Pasbar), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasbar dan turut tergugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia karena dinyatakan bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasbar dengan nomor perkara: 34/Pid.B/2020/PN.PSB.
Perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pasbar pada tanggal 25 Juni 2020 lalu, dengan amar putusan menyatakan Nasrizal (Kuya) tersebut terbukti, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai (barang) karena ada hubungan kerja”. Sehingga Nasrizal dijatuhkan hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Atas putusan tersebut, Nasrizal menyatakan banding dan perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan Register Perkara Nomor: 166/PID/2020/PT.PDG. pada tanggal 05 Agustus 2020. Putusan tersebut diterima dan sekaligus membatalkan putusan dari pengadilan negeri Kabupaten Pasbar dengan Nomor: 34/Pid.B/2020/PN.PSB. tersebut.
Akibat dari putusan pengadilan negeri kabupaten Pasbar tersebut, Nasrizal mengaku mengalami kerugian Immateril dan materil hingga miliaran rupiah.
Kamis, 11 November 2021 siang, Pihak penggugat (Kuya) didampingi oleh kuasa hukumnya Adma Sadli Lubis dan Zulkifli Harahap dari kantor pengacara Lex Patriae Kabupaten Pasbar menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Kabupaten Pasbar. Selain Penggugat, sidang tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum Polres Pasbar, Kuasa Hukum Kejaksaan dan perwakilan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Saat dijumpai, di kantornya, Kamis, 11 November 2021, Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan, pihaknya melakukan gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh tergugat (Tergugat I Polres Pasbar, Tergugat II Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasbar dan turut Tergugat Kementerian Keuangan Republik Indonesia). Dalam hal ini para tergugat menyatakan Kliennya (Nasrizal) bersalah dalam sidang sebelumnya, Padahal tidak terbukti bersalah dalam putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut.
“Akibat putusan tersebut, klien kami merasa dirugikan baik secara materil dan immateril. Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum melakukan gugatan untuk meminta ganti kerugian klien sesuai dengan Pasal 1 butir 22 KUHAP (UU no 8 tahun 19981) dan Pasal 1 butir 23 KUHAP (UU no 8 tahun 19981),” ucapnya.
Adma menambahkan, sidang kali ini dilanjutkan dengan proses mediasi untuk mencari solusi yang terbaik antara penggugat dan tergugat. Namun pihaknya merasa keberatan karena prinsipal tergugat (Kapolres dan Kejari Pasbar) tidak hadir dalam proses persidangan dan mediasi tersebut.
“Karena Kapolres dan Kejari tidak hadir, maka mediasi tidak kita lanjutkan. Kami berharap untuk sidang selanjutnya, prinsipal tergugat dapat hadir di dalam persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasbar, Bayu Soho Rahardjo melalui Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Pasbar, Warman Priyatno membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan oleh Nasrizal (Kuya) bersama kuasa hukumnya. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor:/21/Pdt.G/2021/PN.Psb.
“Benar, ada yang menggugat Polres, Kejari dan turut tergugat Kementerian Keuangan. Gugatan tersebut tentang perkara ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik. Perkara Ini merupakan yang pertama di kabupaten Pasbar,” ujar Warman. (*wd)
Discussion about this post