Padang, Ri-DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2022 oleh Wali Kota Padang, Jumat, 5 Agustus 2022, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan .
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Di dampingi para Wakil Ketua, yaitu Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar serta seluruh anggota DPRD Kota Padang.
Selain itu juga diikuti unsur forkopimda, stakeholder terkait serta kepala OPD dan Camat se-Kota Padang baik secara langsung maupun virtual.
Wali Kota Padang Hendri Septa Perubahan Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Kota Padang.
Sekdako Andree Algamar mengatakan, penyusunan Perubahan KUPA-PPAS ini merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.
“Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS TA 2022 ini harus memiliki keselerasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula dengan prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) yang berkaitan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2022,” jelas Sekda.
Andree Algamar menambahkan, untuk Perubahan KUPA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum adalah dengan menetapkan target penerimaan daerah yang diterapkan secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022.
Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” jelas dia.
Andree juga membeberkan, untuk menyesuaikan pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp989,9 milyar disesuaikan menjadi Rp719,72 milyar berkurang sebanyak Rp270,18 milyar atau -27,29 persen.
Selain itu untuk transfer pendapatan juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp1.528 trilyun disesuaikan menjadi Rp1.618 trilyun. Sedangkan untuk pendapatan lain yang sah tetap sama dengan target semula sebesar Rp24.749 milyar,” papar Sekda muda tersebut .
atas nama Pemerintah Kota Padang Sekdako Padang Berharap agar Rancangan Terakhir KUPA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 tersebut dapat dibahas dan dibahas Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kita menyadari apa yang disampaikan ini masih belum sempurna dan masih terdapat kelemahan-kelemahan. Oleh karena itu perlu dibahas lagi secara bersama-sama untuk meningkatkannya melalui rapat-rapat dewan selanjutnya,” imbuh Sekda ide. (Adv)
Discussion about this post