Payakumbuh – Wali Kota Riza Falepi menyampaikan agar peserta Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Payakumbuh dapat memperhatikan 6 hal mengingat sedemikian banyak dan kompleksnya berbagai usulan yang dibahas pada musrenbang yang digelar secara daring dan berpusat di Kantor Wali Kota, baru-baru ini.
Musrenbang kali ini merupakan musrenbang terakhir yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Riza Falepi-Erwin Yunaz, kepala daerah Kota Payakumbuh periode 2017-2022.
Pertama, Riza mengajak seluruh peserta Musrenbang, baik pada tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota agar menjadikan pelaksanaan musrenbang ini sebagai forum tertinggi dalam proses penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat akan pembangunan.
Kedua, dalam diskusi musrenbang diarahkan untuk mengerucutkan berbagai usulan menjadi usulan prioritas sesuai kemampuan keuangan daerah mengacu pada tema musrenbang tahun ini.
Ketiga, dalam melaksanakan penyusunan berbagai rencana kegiatan tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan penuh rasa tanggungjawab.
Keempat, secara tepat dan proporsional dapat ditetapkan berbagai kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dari APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN. Untuk kegiatan yang dibiayai dari kedua sumber pendanaan yakni APBD Provinsi dan APBN dapat dirumuskan untuk diusulkan pada Forum Perangkat Daerah Provinsi dan Musrenbang Provinsi.
Kelima, memperhatikan arahan Presiden dan Gubernur Sumatera Barat dalam berbagai kesempatan serta arahan Bappeda Provinsi Sumatera Barat, maka dalam musrenbang ini dapat dirumuskan berbagai rencana kegiatan yang sejalan dengan prioritas dan program kegiatan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat.
Keenam, memperhatikan berbagai masukan pada berbagai pertemuan, hasil reses DPRD dan kesepakatan dengan anggota dewan, maka pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2023 yang diawali dengan pelaksanaan musrenbang ini dapat dilakukan secara lebih terarah dan sinergis serta dapat mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan pembiayaan Pemerintah Kota.
Menurut Riza, musrenbang merupakan salah satu cerminan dari rasa kebersamaan dan partisipasi masyarakat, pemerintah, dan stakeholder terkait dalam merumuskan perencanaan pembangunan untuk kemajuan Kota Payakumbuh dimasa depan.
“Kita menyadari sepenuhnya bahwa keberhasilan pembangunan merupakan tanggung jawab bersama antara unsur pemerintahan, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat,” kata Riza.
Ditambahkan wali kota dua periode itu, Musrenbang RKPD dilakukan dalam rangka pendekatan perencanaan secara bottom up. Proses Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2023 ini diawali dengan musrenbang tingkat kelurahan di 47 kelurahan se-kota Payakumbuh sepanjang bulan Januari 2022 dan musrenbang tingkat kecamatan di 5 kecamatan pada bulan Februari 2022.
Hasil prioritas kecamatan yang telah diselaraskan dengan Renja Perangkat Daerah terkait selanjutnya dikomunikasikan lagi dengan para pemangku kepentingan dan lintas Perangkat Daerah melalui Forum Perangkat Daerah dalam upaya penajaman sasaran dan target sasaran prioritas pembangunan yang harus dicapai sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026.
“Sejak tahun 2020, Proses perencanaan bottom up ini kita optimalkan melalui penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) kemendagri. Aplikasi SIPD ini secara berjenjang akan merekam prioritas di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kota dan juga merekam aspirasi dan usulan DPRD yang di dapat dari hasil reses serta aspirasi masyarakat tingkat kelurahan sampai ke kecamatan,” kata Riza.
Melalui perencanaan pembangunan yang dimulai dari mufakat RW serta penggunaan aplikasi perencanaan tersebut, Riza mengharapkan dapat menampung dan menyerap aspirasi warga sehingga pembangunan yang dilaksanakan di Kota Payakumbuh benar-benar kebutuhan masyarakat.
Riza juga memaparkan, Indonesia mengkonfirmasi kasus pertama infeksi virus corona penyebab Covid-19 pada awal Maret 2020. Sejak itu, berbagai upaya penanggulangan dilakukan pemerintah untuk meredam dampak dari pandemi Covid-19 di berbagai sektor.
“Hampir seluruh sektor terdampak, tak hanya kesehatan. Sektor ekonomi juga mengalami dampak serius akibat pandemi virus corona. Pembatasan aktivitas masyarakat berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. Berdasarkan publikasi BPS pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020 minus 5,32%. Untuk Provinsi Sumatera Barat sendiri pertumbuhan ekonomi minus 1,60%. sedangkan untuk Kota Payakumbuh sendiri pertumbuhan ekonomi kita minus 1,65%,” jelasnya.
Sementara itu, tingkat pengangguran tahun 2021 berada pada angka 6,47% mulai menurun dibandingkan tahun 2020 berada pada angka 6,68% artinya tingkat pengangguran turun 0,21% dibandingkan tahun 2020. Sedangkan angka pengangguran Provinsi sebesar 6,67% dan nasional sebesar 6,26%. Capaian IPM tahun 2021 sebesar 79,08, kondisi ini naik 1,18 dari tahun sebelumnya dan Angka Harapan Hidup tahun 2020 yaitu 73,84 dimana tahun 2020 sebesar 73,74 tahun.
Dilihat dari tingkat Kemiskinan Kota Payakumbuh berada pada angka 6,16 % untuk tahun 2021 naik 0,51% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 5,65%.
“Di tengah tantangan yang berat dalam menghadapi pandemi ini yang berdampak ke semua sektor, kita tetap harus fokus dalam hal percepatan pemulihan ekonomi Sosial Budaya, serta reformasi struktural untuk pertumbuhan yang berkelanjutan,” kata Riza.
Riza juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, apabila selama 2 (dua) periode menjabat sebagai wali kota ini masih terdapat beberapa usulan kebutuhan masyarakat yang belum dapat terakomodir dan terealisasi dalam APBD Kota Payakumbuh.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota telah berupaya mempertahankan komposisi APBD Belanja Langsung, yakni belanja untuk kebutuhan pembangunan lebih besar dibandingkan belanja aparatur. Namun, karena kebutuhan masyarakat yang diusulkan melalui musrenbang jumlahnya melampaui kemampuan pembiayaan yang tersedia setiap tahun yang diterima oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, maka tidak semua usulan dapat dipenuhi,” jelasnya.
Riza juga menghimbau adanya partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat, baik pengusaha, tokoh agama, tokoh adat, dan stakeholder lainnya untuk memastikan pembangunan di Kota Payakumbuh dapat berjalan dengan baik dengan membantu pemenuhan kebutuhan pembangunan dari masyarakat yang belum terakomodir dalam APBD Kota Kota Payakumbuh.
“Semoga dengan musrenbang hari ini kita dapat memperoleh hasil sesuai dengan tujuan pelaksanaannya. Semoga apa yang kita laksanakan dengan ikhlas dapat memberikan hal yang lebih baik bagi masyarakat kota kita,” harap Riza.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Payakumbuh Yasrizal menyampaikan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 70 Tahun 2021, bagi daerah yang masa jabatan kepala berakhir berakhir pada tahun 2022 untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. Kota Payakumbuh melalui Bappeda telah menyusun perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026 Kota Payakumbuh yang memuat target dan sasaran pembangunan dalam empat tahun periode 2023-2026, yang selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Tahunan berupa RKPD dan Renja Perangkat Daerah.
“RKPD tahun 2023 yang kita Musrenbangkan hari ini merupakan tahun pertama pelaksanaan RPD Kota Payakumbuh Tahun 2023-2026. Disamping berpedoman kepada dokumen RPD tahun 2023-2026, RKPD 2023 juga disusun berpedoman secara top-down kepada dokumen perencanaan yang lebih makro di tingkat Provinsi dan Nasional yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan Rencana Kerja Pemerintah (Pusat) tahun 2023. Dengan demikian diharapkan terjadi keselarasan perencanaan pembangunan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat,” paparnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, terang Yasrizal, dengan merujuk kepada Tema RKP 2023 yang berjudul Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dan Tema RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dengan judul Pemulihan Ekonomi Melalui Sektor Strategis Daerah, maka pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2023 Kota Payakumbuh Tahun ini mengusung tema Percepatan pemulihan ekonomi dan sosial budaya serta reformasi struktural untuk pertumbuhan berkelanjutan.
“Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, perencanaan pembangunan dilaksanakan melalui pendekatan proses teknokratis, partisipatif, politis, dan top-down/bottom up. Keempat pendekatan perencanaan pembangunan tersebut telah kita laksanakan secara sistematis berdasarkan bukti fisik dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ditambahkan Yasrizal, pelaksanaan musrenbang RKPD merupakan amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap tahun.
Sedangkan teknis pelaksanaan perencanaan daerah dimaksud mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Discussion about this post