SAWAHLUNTO – Pemko Sawahlunto dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto menjalin perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata. Penandatanganan kerjasama itu dilakukan Walikota Sawahlunto Deri Asta bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin, diikuti dengan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, pada Rabu 07 April 2021 tadi di GPK.
Walikota Deri Asta, menyebut perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemko harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi – regulasi hukum yang berlaku. Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan maka tentu pengurusan hal – hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur.
“Arti pentingnya kerjasama ini, kita di Pemko mendapat pendampingan, akses koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk persoalan hukum perdata dan tata usaha negara. Ini penting, sebab membuat dan menjalankan kebijakan itu didasari dan disesuaikan dengan aturan – aturan hukum. Maka tentu harus selalu awas dan memahami persoalan hukum,” kata Walikota Deri Asta.
Namun, Deri menekankan bahwa kehadiran kerjasama tersebut bukan dalam artian sebagai pembela Pemko, sehingga lantas Pemko dapat bertindak tanpa mempedulikan regulasi hukum.
“Pihak Kejaksaan itu membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk – petunjuk serta pertimbangan hukum. Bukan untuk membela, atau main backing segala macam,” sebut Deri.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Abdul Mubin. Disebutkan Abdul, kehadiran Kejaksaan bukan untuk membela atau berpihak pada Pemko. Bahkan jika misalnya dalam kasus konflik Pemko dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator).
“Sesuai dengan bunyi kerjasama tersebut, Kejaksaan membantu Pemko Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemko,” kata Abdul.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Deri Asta berpesan kepada jajaran ASN di Pemko Sawahlunto agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku.
“Hukum itu untuk kita pahami dan patuhi, bukan untuk ditakuti. Untuk itu, taati aturan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Walikota Deri Asta.
Walikota juga mengajak agar jajaran ASN meningkatkan konsultasi dan sinergi dengan pihak berkompeten terkait, yakni Kejaksaan Negeri.
“Lebih baik sering bertanya dan berkonsultasi, terutama jika ada keraguan dan dirasa ada yang rawan tidak sesuai hukum,” kata Walikota. (Humas)
Discussion about this post