Bukittinggi — Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan acuan dalam pelelangan penggunaan anggaran pemerintah, baik untuk infrastruktur maupun jasa.
Agar pelaksanaan pelelangan untuk PBJ tersebut berjalan sesuai ketentuan, maka aparatur yang bertugas melakukannya dengan baik harus memahami peraturan yang sudah ada.
Walikota Bukittinggi diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Rismal Hadi, mengingatkan agar pengetahuan akan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) harus dikuasai bagi seluruh apartur, karen hal itu akan menjadi acuan dalam menjalankan pemerintahan.
Peringatan dan penekanan itu disampaikan Walikota dalam gelar sosialisasi Workshop pengadaan barang dan jasa bagi Penguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta fungsi pejabat pembuat komitmen di lingkungan Pemerintah kota Bukittinggi, di Aula kantor Balai Kota kemaren.
Menurut Walikota, pemahaman dan pengetahuan tentang aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) harus dikuasai serta dimiliki bagi seluruh aparatus pemerintah, karena itu akan menjadi acuan.
Karena itu, tambah Wako, agar suksesnya suatu bangunan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, diantaranya efektifitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilandaskan pada tata nilai, akan menciptakan penggunaan anggaran pembangunan tepat guna dan berhasil mendorong pertumbuhan pembangunan di daerah, dengan sendirinya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap dengan pelaksanaan Workshop akan dapat meningkatkan pengetahuan, keahlian, ketrampilan, serta dapat menumbuh mengembangkan sikap profesional para KPA/PA dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (Pon)
Discussion about this post