Dharmasraya — Arif Gumensa, Wali Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya membantah adanya pemberhentian perangkat nagari secara sepihak, atau kesewenang-wenangan.
Karna menurutnya, sekiranya ada pemberhentian perangkat nagari, hal tersebut tentu telah memenuhi unsur, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2019,Tentang Perubahan Kedua atas PP No.43/2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6/ 2014, Permendagri No. 83/ 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Dharmasraya No.16/2016, dan Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana ditindak lanjuti dengan Perbup Dharmasraya No. 115/ 2018.
Arif Gumensa, kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (4/3/20) mengaku bahwasanya, Nagari Sipangkur telah mangajukan Surat keputusan Nomor : 1891/03/KPTS/WNS-2020 s/d 189.1/08/KPTS/WNS-2020, tentang Pemberhentian Perangkat Nagari kepada Pemerintahan Kecamatan Tiumang, atas nama Udiningsih, jabatan Kaur Umum/Tata Usaha Nagari, serta Dwi Yulianti jabatan Staf Nagari, dan Jefri Aldi, merupakan pesuruh kantor/OB.
“Pengajuan pemberhentian ketiga staf ini, tentu telah sesuai dengan Surat Bupati No: 148/262/DPMD-PN/2019, tertanggal 31 Desember 2019, tentang evaluasi pelaksanaan kinerja perangkat nagari,” sebut Arif Gumensa.
Ia juga menjelaskan bahwa, ketiga perangkat Wali Nagari yang diusulkan untuk diberhentikan tersebut, memang benar-benar tidak produktif, dan tidak lagi melaksanakan tugas sebagai mana mestinya. Mirisnya lagi, ada diantara mereka tidak masuk kantor selama 1 (Satu) tahun, sementara gaji diterima juga. Tentunya tenaga kantor pelayanan masyarakat seperti ini perlu di evakuasi, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Sekertaris Nagari sipangkur Nurul Faizin S.kom juga menerangkan bahwa, ketiga perangkat nagari yang diajukan surat pemberhentian ke pihak Kecamatan tersebut, dikarenakan tidak bisa mengemban tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai dengan jabatan diberikan.
“Pada prinsipnya, Pihak Pemerintahan Nagari Sipangkur belum pernah memberikan surat pemberhentian kepada pihak yang bersangkutan. Namun untuk mengajukan Surat Pemberhentian Perangkat Nagari kepada pihak Kecamatan Tiumang, memang benar adanya. Karena dinilai tidak produktif, dan tidak mampu melaksanakan tugas diembannya,” terang Nurul Faizin. (NP)
Discussion about this post