Kota Solok – Menindaklanjuti dari hasil sidang pencantuman penambahan nama Wali Kota Solok yang sebelumnya H. Zul Elfian menjadi H. Zul Elfian Umar di ruang sidang Pengadilan Negeri Solok. Jumat (26/3) beberapa waktu yang lalu.
Hari ini Jum’at (9/4) bertempat di Gedung Kubuang Tigo Baleh, Penyerahan perubahan Dokumen Kependudukan (KTP, KK dan Akte Kelahiran) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Bitel, SH kepada Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, sebagai tindak lanjut Akta Penetapan Berkas Perkara Pemohon Nomor. 17/PDT.P/2021/PN.SLK dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok Nomor. 22/Pnj.Pdt.P/2021/PN.SLK., sesuai permohonan beliau dalam persidangan beberapa waktu lalu kepada Hakim Tunggal Ramlah Mutiah, SH., M.H yang didampingi Panitera Pengganti Agustina, bahwa permohonannya untuk mencantumkan nama orang tua (ayah) dibelakang nama beliau yang di akta kelahiran atas nama Zul Elfian digantikan menjadi Zul Elfian Umar.
Wako yang didampingi istri tercinta Ny. Hj. Zulmiyetti Zul Elfian Umar saat menerima dokumen kependudukan miliknya yang telah disesuaikan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Solok menyampaikan terima kasih dan berharap semoga dirinya mampu menjaga nama alm ayah yang secara resmi telah disematkan pada namanya. (nisa)
Discussion about this post