Sawahlunto – Kegiatan Rekonsiliasi dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dilaksanakan selama 3 hari, dari tanggal 4-6 Oktober 2021 dan diikuti oleh 80 orang peserta dengan tujuan untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah.
Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pembinaan pengelolaan barang milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitupun dalam hal penata-usahaan aset agar lebih memadai pada masing-masing OPD, diharapkan kepada seluruh pengurus barang OPD untuk melakukan pencatatan dan inventarisasi bagi barang milik daerah secara tertib dan transparan.
Juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dalam paradigma baru di dalam pengelolaan kekayaan atau aset daerah. Sehingga tidak hanya sekedar menyediakan layanan publik dengan biaya rendah tetapi lebih terfokus kepada efektivitas penggunaan aset cost saving.
Dengan adanya kegiatan ini, para pengurus barang dalam pengelolaan barang milik daerah masing-masing OPD dapat menpedomani secara Standar Akuntansi Pemerintah ( SAP) dan peraturan tentang Barang Milik Daerah serta catatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.
Wako berharap, “pencapaian atas laporan BMD yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian laporan keuangan pemerintah daerah, yang menghasilkan dengan diraihnya WTP hingga 5 kali berturut-turut sejak tahun 2016. ( Djasrizal )
Discussion about this post