PADANG, RI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang PT. Tahiti Coal di Sikalang, Sawahlunto ancam pemukiman masyarakat setempat. Hal ini sesuai tinjauan lapangan Walhi Sumbar, aktivitas tambang dengan izin dari Walikota Sawahlunto yang telah beraktivitas sejak 2010 lalu.ini sudah mengarah ke pemukiman penduduk di Desa Sikalang kecamatan Talawi kota Sawahlunto.
Yoni Candra, Kepala Kajian dan Advokasi Walhi Sumbar melalui pers rilis Jumat (17/05) lalu mengatakan, Lobang yang mengarah ke pemukiman penduduk sebanyak tiga lobang. Berdasarkan keterangan warga setempat, lombang tambang itu bercabang, layaknya lobang semut. “ Dan rata-rata lobang tambang tersebut berukuran 1,5 meter. “Panjangnya 300 sampai 500 meter dan mengarah ke pemukiman penduduk,” ujar Yoni.
Masyarakat Desa Sikalang, jelas Yoni telah melaporkan aktivitas tambang PT. Tahiti Coal ke Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto dan Dinas Energi dan Sumbar Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar. “Hingga saat ini, laporan itu tak kunjung mendapatkan tindakan kongrit. Padahal, dampaknya sudah dirasakan masyarakat, menurunnya struktur tanah, keretakan pada rumah, bahkan sudah ada beberapa sumur warga yang amblas,” ungkapnya
Berdasrkan hasil analisis peta Walhi Sumbar, kata Yoni, aktivitas PT. Tahiti Coal berada di luar izin yang dimiliki. “Kita sudah analisis berdasarkan peta izin, kita juga sudah laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) serta ESDM. Namun, belum ada sikakp yang tegas,” ucapnya.
Selain itu, Uslaini, Direktur Walhi Sumbar menyebutkan, gubernur selaku pemilik kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, pemerintah daerah sudah seharusnya mengabil sikap tegas untuk menghentikan dan menindak PT. Tahiti Coal secara hukum.
“Sudah seharunya pemda memerintahkan perusahaan untuk reklamsi bekas lubang tambang. Kalau tidak, berkemungkinan besar bencana seperti amblas dan tenggelamnya pemukiman akan terjadi, juga tidak tertutup kemungkinan akan menelan korban jiwa,” ujarnya. (Inv.02/rel)
Discussion about this post