Kota Solok – Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar, SH, M. Si menyampaikan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Solok atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2025, dalam sidang Paripurna DPRD pada Jum’at (22/11), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli turut didampingi oleh Wakil Ketua, Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia. Dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok, Anggota DPRD Kota Solok, Sekretaris Daerah Syaiful A, Asisten Sekda, Staf Ahli Wako, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Wako Zul Elfian mengungkapkan bahwa, “rapat paripurna ini merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD, disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas bersama. Dengan rapat ini, kita telah melanjutkan proses penting dalam pembahasan Rancangan APBD 2025, diharapkan, seluruh proses pembahasan APBD 2025 dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan waktu yang telah ditentukan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. **
Discussion about this post