Kota Solok – Bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar yang didampingi oleh Asisten serta Pimpinan OPD melaksanakan presentasi dalam rangka penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penyusunan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD, Senin (23/8).
Dalam presentasinya, Walikota Solok, Zul Elfian Umar menyampaikan rancangan KUA-PPAS ini memuat rancangan program prioritas Pemko Solok untuk tahun 2022. Rancangan KUA-PPAS ini berdasarkan hasil Musrenbang yang disesuaikan dengan program jangka menengah dan program jangka panjang daerah.
Kebijakan umum APBD pada dasarnya memuat kondisi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya. Sedangkan PPAS disusun untuk menetapkan skala prioritas pembangunan daerah, prioritas program pada masing – masing urusan dan plafon anggaran sementara masing – masing perangkat daerah untuk pendapatan belanja daerah dan belanja program atau kegiatan sesuai dengan tupoksi dan target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan KUA dan PPAS perubahan APBD disusun untuk mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam tahun anggaran berjalan.
“Pada kesempatan ini Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD secara resmi KUA-PPAS tahun 2022 untuk kita bahas dan disepakati secara bersama,” tutur Wako.
Acara presentasi ini turut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma SH serta Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma, dan turut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Solok lainnya. (*)
Discussion about this post