Kota Solok – Lanjutan dari kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2022 yang disepakati akhir Agustus kemarin. Bertempat di ruang sidang DPRD kota Solok, Selasa (20/9), Wali Kota Solok, H. Zul ELfian Umar saat membacakan nota rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Wako Solok mengatakan Pemerintah Kota Solok menargetkan peningkatan pendapatan daerah sebesar 3,56 persen pada anggaran perubahan APBD tahun 2022. Pendapatan Daerah semula dianggarkan Rp.533.758.440.371 bertambah sebesar Rp18.998.772.813 sehingga menjadi Rp552.757.213.184.
“Untuk Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp733.539.108.640 berkurang sebesar Rp78.941.322.645,00 atau turun sebesar 10,76%. Setelah perubahan menjadi Rp654.597.785.995,” sebut Zul Elfian di hadapan seluruh anggota dewan.
Sementara itu, terang Zul Elfian Umar, defisit anggaran yang semula diperkiraan sebesar Rp199.780.668.269 pada APBD tahun berjalan, berkurang sebesar Rp97.940.095.458 atau turun sebesar 49,02%. Setelah perubahan menjadi Rp101.840.572.811.
“Untuk pembiayaan Netto, semula diperkirakan sebesar Rp199.780.668.269,00 berkurang sebesar Rp97.940.095.458,00 atau turun 49,02%. Setelah perubahan menjadi Rp101.840.572.811,00. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan tahun berjalan seluruhnya diperkirakan dapat memenuhi defisit anggaran,” ungkap Wali Kota Solok.
Ia menjelaskan, dari perkembangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ditemui adanya beberapa faktor yang mengharuskan Pemko Solok melakukan penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan. Hal ini perlu disikapi, baik perubahan intern maupun ekstern yang akan berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap jalannya Pemerintahan.
“Pekembangan terbaru yang mengharuskan kita melakukan perubahan APBD adalah dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Untuk menyikapi perubahan tersebut, kita harus melakukan penyesuaian dengan menyusun rancangan Perubahan APBD berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelas Zul Elfian Umar.
Ketua DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022 merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang sudah disepakati pada akhir Agustus kemarin.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, setelah penyampaian nota keuangan perubahan, kita melanjutkan dengan agenda Pandangan Umum Fraksi pada esok hari,” tutur Nurnisma. (**)
Discussion about this post