Kota Solok – Turut didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Solok Nurzal Gustim, SSTP, M.Si, Wali Kota Solok Zul Elfian mengikuti sidang pencantuman penambahan nama di ruang sidang Pengadilan Negeri Solok. Jumat (26/3).
Didalam persidangan kepada Hakim Tunggal Ramlah Mutiah, SH., M.H yang didampingi Panitera Pengganti Agustina, Wali Kota menyampaikan bahwa permohonannya untuk mencantumkan nama orang tua (ayah) dibelakang nama beliau yang di akta kelahiran atas nama Zul Elfian digantikan menjadi Zul Elfian Umar.
“Sebagai wujud rasa hormat dan pengabdian seorang anak kepada orang tua, sehingga saya bermohon kepada yang mulia untuk menetapkan pencantuman nama ayah dibelakang nama saya yang sekarang” ungkap Zul Elfian.
Pada kesempatan itu, Zul Elfian juga menghadirkan dua orang saksi yaitu Yolanda Zurya dan Donal Trisno.
Hakim telah menyetujui dan memberikan penetapan penambahan nama orang tua (ayah) di belakang nama Zul Elfian, sehingga menjadi Zul Elfian Umar. (Nisa)
Discussion about this post