(Solok Kota – RI) Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Walikota Solok Nomor 188.5-4-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Solok, perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Solok, khususnya di bidang keagamaan.
Seperti yang diungkapkan oleh Walikota Solok H. Zul Elfian, SH, M.Si melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Nurzal Gustim, SSTP, M.Si Kamis (23/04) kemaren. Walikota Solok melalui surat edaran No.360/9/COVID-19-SLK/IV/2020 menyampaikan himbauan untuk tetap menjalankan kewajiban puasa Ramadhan selama tidak memiliki ‘udzur syar’i.
Untuk menghidupkan Qiyamur Ramadhan dengan menegakkan sholat tarawih, witir, tilawah dan tadarus Al-Qur’an, memperbanyak dzikir dan do’a kepada Allah Subhanahuwata’ala, yang dilaksanakan di rumah masing-masing.
Melaksanakan sholat fardhu lima waktu di rumah masing-masing. Meniadakan sholat Jum’at dan menggantinya dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
Kepada pengurus Masjid tetap melaksanakan syiar Agama Islam seperti ceramah, tilawah Al-Qur’an melalui pengeras suara, rekaman atau cara lainnya, walaupun jamaah beribadah di rumah masing-masing.
Wako tak lupa mengajak umat Islam, untuk meningkatkan kepedulian sosial terutama di sekitar tempat tinggal, melalui zakat, infak, sadaqah sesuai syariat sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, serta meningkatkan solidaritas dalam mitigasi bencana wabah, menjaga kesehatan, ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung beban (at’takaful’ wat-ta’awun).
Melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (ta’jil az-zakat) dengan ketentuan : untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri (lailatul’ied) dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (huluh haul).
Kepada masyarakat dan pengurus masjid tak lupa dihimbau untuk menjadikan masjid sebagai salah satu pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi, karena Covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan. Adapun semua ini menjadi pedoman dalam pemberlakuan PSBB, untuk itu diminta kepada masyarakat Kota Solok untuk melaksanakannya. Cha
Discussion about this post