Kota Solok – Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, bersama 10 kepala daerah se-Sumatera Barat menghadiri pertemuan dengan Roy Rizali Anwar selaku Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta. Pertemuan yang difasilitasi Anggota DPR RI Komisi VI Dapil Sumbar, Andre Rosiade, tersebut membahas Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah, pembangunan jembatan, serta usulan rehabilitasi dan pembangunan jalan kewenangan pusat, Selasa (23/9).
Dalam forum itu, Pemerintah Kota Solok mengajukan proposal lanjutan pembangunan Jalan Lingkar Utara melalui dana Inpres Jalan Daerah (IJD) senilai Rp68,7 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 2,57 km agar dapat masuk program prioritas tahun 2026.
“Jalan Lingkar Utara memiliki peran vital sebagai jalur konektivitas pendistribusian hasil pertanian dan perkebunan di Kota Solok maupun daerah sekitarnya. Kondisi jalan yang mantap akan sangat menentukan kelancaran aktivitas masyarakat,” jelas Ramadhani Kirana Putra.
Jalan Lingkar Utara direncanakan membentang sepanjang 8,4 KM di sisi Utara Kota, menghubungkan ruas Solok – Medan (via Padang Panjang – Bukittinggi) dengan ruas Solok–Jakarta (via Sawahlunto – Sijunjung). Pembangunan jalan ini sudah dimulai sejak 2005 hingga 2019 dengan 5,83 Km sudah diaspal, sementara 2,57 Km sisanya masih berupa jalan tanah.
“Untuk itu, kita berharap pembangunan sisanya dapat menjadi program prioritas tahun 2026,” lanjut Walikota.
Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Solok, Afrizal, menambahkan, ruas jalan yang belum beraspal kerap menyulitkan masyarakat, terutama saat musim hujan. “Padahal jalan ini menjadi akses penting bagi pertanian, perkebunan, pendidikan, hingga distribusi barang ke Pasar Raya Solok,” terangnya.
Afrizal menjelaskan, di sepanjang jalur ini terdapat sekitar 59 Ha area persawahan yang terdiri dari lima daerah irigasi, yakni DI Rawang (22 Ha), DI Air Batumbuk (19 Ha), DI Sarang Alang (18 Ha), DI Banda Balantai (26 Ha), dan DI Gurun Bagan (78 Ha). Selain itu, kawasan Jalan Lingkar Utara juga mencakup 75 hektare perkebunan milik Balai Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian serta kebun masyarakat.
“Dukungan infrastruktur yang memadai sangat dibutuhkan agar hasil panen dapat terdistribusi secara lancar. Proposal pembangunan ini sudah melalui sejumlah tahapan, mulai dari input usulan di aplikasi Sitia hingga verifikasi oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional. Hasil verifikasi menyatakan usulan Kota Solok sudah memenuhi seluruh readiness criteria yang ditetapkan Kementerian PU,” jelasnya.
Rencana pembangunan lanjutan ini mencakup jalan selebar 28 meter, dua arah (4 lajur) dengan median 3 meter, serta bangunan pelengkap di kedua sisi. “Ke depan, jalan ini diharapkan bisa ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional atau arteri primer,” tambah Afrizal.
Pembangunan Jalan Lingkar Utara juga sejalan dengan arah kebijakan Asta Cita pemerintah. Infrastruktur ini akan memperlancar distribusi hasil pertanian, menurunkan biaya logistik, mendukung ketahanan pangan daerah, sekaligus membuka akses kawasan utara Kota Solok agar pembangunan tidak hanya terpusat di pusat kota.
Dengan dukungan pemerintah pusat, Pemko Solok optimistis pembangunan lanjutan Jalan Lingkar Utara dapat segera terealisasi. Kehadiran jalan ini diyakini mampu meningkatkan konektivitas wilayah, memperkuat ekonomi masyarakat, menyejahterakan petani, serta mengurangi kemacetan lalu lintas di pusat kota. (Cha)
Discussion about this post