Kota Solok – Bertempat di Ruang Sidang DPRD kota Solok, Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH. M.Si menyampaikan nota penjelasan Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2022, dalam sidang Paripurna DPRD kota Solok yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma yang didampingi Wakil Ketua Bayu Kharisma pada Rabu (10/11)
Dalam notanya Walikota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menjelaskan bahwa, “penyusunan RAPBD Kota Solok telah berpedoman dengan pedoman yang berlaku, kebutuhan anggaran serta menyesuaikan dengan kondisi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah.
Penyusunan RAPBD ini juga didasarkan pada usulan dari masyarakat Kota Solok, melalui pelaksanaan Musrenbang, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Tingkat Kota.
Selain itu, RAPBD tahun 2022 juga mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022 yang telah terlebih dahulu disepakati antara Pemerintah Kota Solok dengan DPRD Kota Solok pada tanggal 01 September 2021 yang lalu.
Walikota Solok juga menyampaikan bahwa pengalokasian anggaran belanja diutamakan untuk membiayai prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022.
Yaitu Pembangunan mental masyarakat dengan pengamalan agama dalam kehidupan bermasyarakat, penataan kawasan pasar, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah, pengembangan potensi unggulan daerah, Peningkatan pembangunan SDM dan pelayanan dasar, optimalisasi dan penataan ruang dan penyedian infrastruktur kota berwawasan lingkungan dan peningkatan tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih.
Agar pelaksanaan APBD Kota Solok dapat berjalan lebih efektif dan efisien, pihaknya juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD. Dan juga kami harapkan rangkaian proses dapat berjalan baik dan lancar sehingga dapat disetujui bersama dan di evaluasi Gubernur nantinya,“ harap Wako. (*)
Discussion about this post