Padang, Reportaseinvestigasi-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menggelar rapat paripurna tentang penyampaian (3) tiga rancangan peraturan daerah Kota Padang yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, SH pada Senin (14/03) di gedung utama DPRD Kota Padang.
Pada rangkaian pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi nota penjelasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Kota Padang tersebut dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dengan didampingi para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan diikuti sejumlah Anggota DPRD Kota Padang.
Juga hadir di kesempatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal serta para pimpinan OPD terkiat di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.
Juga hadir Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta unsur serta stakeholder terkait lainnya.
Seperti diketahui, tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang antara lain tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).
“Tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran Pemko Padang sebagaimana ada beberapa Ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan seiring adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta seperti adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan,” ujar Wali Kota.
Hendri pun menilai pentingnya ketiga Ranperda tersebut bagi kemaslahan hidup masyarakat Kota Padang.
“Kita berharap tiga Ranperda ini dapat dibahas oleh DPRD Kota Padang bersama stakeholder terkait, akademisi dan tokoh masyarakat di Kota Padang. Semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan menjadi Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi warga Kota Padang,” harapnya.
Lebih jauh Wako menjelaskan, terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menurutnya sangat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
“Perda Kota Padang No.8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali. Perubahannya antara lain terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya.”
“Kemudian jenis kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen amdal. Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai,” jelasnya.
Selanjutnya perihal Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diusulkan kali ini, Wako Hendri menerangkan sebelumnya telah ada dan diatur dalam Perda Kota Padang No.3 Tahun 2015.
“Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat,” jelasnya.
Terakhir terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, Wali Kota menilai minuman keras sangat membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan.
“Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya,” pungkas Hendri Septa mengakhiri penyampaian. ADV
Discussion about this post