Bukittinggi — Menghadapi tahun 2023 mendatang, Walikota Bukittinggi diwakili Wakil Walikota H. Marfendi menyampaikan hantaran Kebijakan Umum Amggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran tahun 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Jumat (15/7).
Menurut Marfendi, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) pasal 89, Walikota menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Rancangan KUA, ulas Wawako, meliputi kondisi ekonomi makro daerah,asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.
Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika yakni menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya,serta menyusun capaian kinerja,sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program kegiatan.
Marfendi lebih lanjut menyampaikan, berdasarkan tema dan prioritas pbahfunan nasional dan provinsi Sumbar, maka tema Bukittinggi tahun 2023 adalah ‘ Keberlanjutan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dalam Rangka Pemulihan Pasca Pandemi”.
“Prioritas ini disusun secara sistematis dalam rangka pencapaian visi ‘Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah: dengan misi tujuh Hebat,” ulas Walikota.
Pada kesempatan itu Marfendi juga menyampaikan hantaran Ranperda tentang Pengelolaan Daerah secara terperinci.
Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi membahas kedua Ranperda di atas dijadualkan berlangsung selama tiga hari, hari Senin dan Selasa depan. (Pon)
Discussion about this post