Kabupaten Tangerang – Wakil ketua DPRD Banten Barhum dari fraksi Partai demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) dalam sosialisasi Perda
Nomor 5/2019 tentang penanganan kemiskinan
Bersama kepala dinas sosial provinsi Banten yang di wakili Kabid pemberdayaan masyarakat TB Sirojudin figari.Rabu (17/3/2021).
Sosilisasi perda Nomor 5/2019 di aula Kecamatan Teluknaga yang di ikuti.tokoh desa,tokoh pemuda,tokoh Masarakat dan instansi terkait.
“Pada tataran kebijakan Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penanganan Kemiskinan di Provinsi Banten,” kata Barhum dalam sambutannya saat membuka acara sosialisasi Perda 5/2019 tentang penanganan kemiskinan.
Dikatakan Barhum, Peraturan Daerah ini menjadi dasar perencanaan dan penganggaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mengurangi angka kemiskinan di Provinsi Banten.
lanjutnya, bantuan sosial diberikan kepada rumah tangga sasaran yang membutuhkan. Kemudian dilanjutkan dengan meningkatkan akses bagi rumah tangga sasaran kepada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, untuk kemudian dilakukan pemberdayaan masyarakat,”ujar barhum
“Semua itu merupakan cluste-cluster program penanggulangan kemiskinan yang bersasaran,” imbuhnya.
“Disisi lain Kabid Dinsos TB Sirodjudin mengatakan bahwa rogram pro-poor itu sendiri menurut Kabid, mengacu pada perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada masyarakat miskin di mana penyediaan layanan dasar dan perlindungan sosial seperti pendidikan dan kesehatan gratis, program pemberdayaan masyarakat serta program yang memberikan akses sumber daya dan penguatan/pembinaan kepada usaha kecil dan mikro menjadi prioritas.
Menurut peserta sosialisasi yang juga aktivis Tangerang Utara Budi Usman, bahwa Strategi penanggulangan kemiskinan dituangkan dalam tiga program yang langsung diarahkan pada penduduk miskin yaitu: (1) penyediaan kebutuhan pokok; 2) pengembangan sistem jaminan sosial; dan 3) pengembangan budaya usaha, ” ujar Budus panggilan akrab nya.RI
Discussion about this post