PESISIR BARAT — DPRD Pesisir Barat kembali menggelar rapat Paripurna guna menindaklanjuti Paripurna terkait Ranperda tentang persetujuan DPRD berkaitan usul kepala Daerah dan inisiatif DPRD Pesisir Barat ( Pesibar) Tahun 2024.
Kegiatan Paripurna tersebut digelar di ruang rapat Paripurna lantai 3 gedung DPRD setempat.
Rapat yang dihadiri 22 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua I DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., didampingi kedua pimpinan DPRD lainnya yakni Ripzon Efendi, dan Ali Yudiem, S.H.
Sementara dari pihak Pemerintah dihadiri Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif dan didampingi sejumlah Pejabat diantaranya tampak ikut hadir Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, dan Camat.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan menyampaikan laporan terhadap empat ranperda usul kepala daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD.
Empat Ranperda usul kepala daerah dimaksud yaitu Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Ranperda tentang bangunan gedung,
Ranperda tentang riset dan inovasi daerah, dan Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.
“Sedangkan satu Ranperda inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting,” ungkap Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan.
Menurutnya, sebelumnya telah dilakukan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dengan OPD terkait. Dimana hasil pembahasan tersebut dilakukan pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah, dimana dalam pembinaannya telah dilakukan fasilitasi terhadap Ranperda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD. “Hasil fasilitasi dimaksud penyusunan ranperda tentang bangunan gedung tidak dilanjutkan menjadi perda,” jelas Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan.
Sementara terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah setelah dilakukan fasilitasi pada dasarnya setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna. “Untuk ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan setelah dilakukan fasilitasi, pada dasarnya juga setuju untuk menjadi perda dan mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna,” lanjut Anggota Bapemperda DPRD Pesibar, Gusti Kadi Artawan,
Sementara Wakil Bupati Zulqoini Syarif dalam sambutannya menyampaikan mengapresiasi proses pembentukan Ranperda berhasil diselesaikan sebanyak empat (4) Ranperda yaitu tentang pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan perhubungan, riset dan inovasi daerah, serta pencegahan dan penanggulangan stunting mulai dari tahap paripurna penyampaian nota pengantar, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi- fraksi, pembahasan di tingkat Bapemperda, hingga rapat paripurna persetujuan ranperda usul kepala daerah dan inisiatif DPRD.
“Dengan ditetapkannya empat perda dimaksud diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di Pesibar,” tandas Wakil Bupati Zulqoini Syarif.(TAUFIK)
Discussion about this post