PESISIR BARAT — Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis 1/8/2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ripzon Efendi.
Dalam sambutannya Wakil Bupati, Zulqoini Syarif mengatakan bahwa, penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.
“Penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan/atau perubahan keadaan yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa,” ujar Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.
Dijelaskan Zulqoini Syarif atas dasar rencana kerja maka disusunlah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD, dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan menyusun Rancangan APBD Perubahan Tahun 2024.
Menurut Wakil Bupati, Zulqoini Syarif, dalam Rancangan Perubahan APBD terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Secara garis besar Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 yakni untuk pendapatan baik yang bersumber dari PAD, transfer dan pendapatan lainnya mengalami perubahan dan begitupun halnya dengan belanja, baik belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer, tukas Zulqoini Syarif. (TAUFIK)
Discussion about this post