PESIBAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat yang dalam hal ini dipimpin oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, melaksanakan audiensi dengan 16 Sai Batin Marga di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Pesisir Barat Gedung A Lantai 4, Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Rabu (08/02/2023).
ini bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai adat Sai Batin sebagai adat budaya dalam kehidupan bermasyarakat, serta untuk meningkatan kapasitas dan solidaritas kekeluargaan dalam peningkatan pembangunan, dimana Pemkab Pesisir Barat berwenang dalam menetapkan, mengakui dan melindungi Marga Sai Batin sebagai adat lokal yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Barat Nomor : B/409/KPTS/03/HK.PSB/2022 tentang Penetapan 16 (Enam Belas) Marga Sai Batin di Kabupaten Pesisir Barat. (edi)
Discussion about this post