Padang — Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra angkat bicara soal kasus yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Ilham Maulana.
Menurut Wahyu, sesuai dengan tupoksinya, anggota legislatif (aleg) hanya mengusulkan pokok-pokok pikiran (Pokir). Sedangkan proses pencairan anggaran Pokir itu, dilakukan oleh eksekutif.
“Misalnya bantuan sosial, anggota dewan hanya mengusulkan melalui pokir anggaran dan siapa penerimanya, by name by addres,” katanya.
Nanti, jelas Wahyu, setelah anggaran disahkan, maka para penerima berurusan dengan dinas teknis terkait untuk melengkapi persyaratan, misalnya nomor rekening, KTP, KK dan lain sebagainya.
“Setelah persyaratan dilengkapi, maka dana bantuan sosial itu langsung dicairkan melalui rekening penerima, tidak ada lagi urusannya dengan anggota dewan,” hal ini diungkapkannya ketika ditemui media hari Minggu (25/7).
Wahyu mengaku heran juga dengan tuduhan yang dialamatkan ke Ilham Maulana. Sebab, sesuai mekanisme, mestinya Ilham Maulana tidak bersinggungan lagi dengan dana pokir yang dicairkan ke rekening penerima.
“Dananya kan langsung masuk ke rekening penerima, jadi tidak ada urusan dengan Ilham lagi. Dan saya pun tidak yakin ada perjanjian Ilham dengan penerima. Itu bunuh diri namanya,” tukuk Wahyu.
Mestinya, kata Wahyu, yang diperiksa adalah dinas teknis yang mencairkan bantuan sosial itu. Karena penerima berurusan langsung dengan mereka.
Dan harusnya, ungkap Wahyu, aliran dana pokir itu melalui pemeriksaaan BPK RI. Kalau nanti ada temuan, dilakukan perbaikan.
“Namun tentu kita tetap menghormati proses hukum yang menganut praduga tak bersalah,” jelasnya. (Hen)
Discussion about this post