Padang, Ri – Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menilai upaya untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) masih menghadapi banyak tantangan sehingga belum dapat diwujudkan dengan optimal.
“Secara akumulasi sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, di Sumbar setidaknya terdapat 42.219 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang ditangani. Sedangkan menurut data yang terekam terakhir jumlah RTLH yang tersisa pada tahun 2020 adalah sebanyak 136.182 unit,” katanya dalam Rapat Koordinasi Program Perumahan dan Kawasan Permukiman di Padang., Kamis (17/6/2021).
Artinya, kata Audy, masih terdapat kurang lebih tiga kali lipat jumlah rumah yang harus dibenahi bila dibandingkan dengan yang telah tertangani sampai saat ini.
Ia menambahkan permukiman kumuh menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum terpenuhinya RTLH bagi masyarakat. Meski jumlah masyarakat miskin terus berkurang tetapi jumlah pemukiman kumuh ternyata bertambah.
“Hal itu disebabkan oleh masih banyaknya perumahan yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah serta rendahnya kualitas hunian bagi mereka,” ungkapnya.
Audy juga katakan, di Sumbar, kawasan kumuh kewenangan provinsi (10 – 15 ha) berjumlah 1.021 ha yang berada di 79 kawasan. Sesuai RPJMD 2021 – 2026 Pemprov Sumbar mempunyai arah kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan strategi penyusunan dokumen rencana aksi penataan kawasan permukiman kumuh.
“Tantangan lain dalam mewujudkan pemenuhan hunian bagi seluruh masyarakat adalah dalam hal pembiayaan perumahan. Salah satu upaya pemerintah untuk menangani persoalan itu adalah dengan menjalin kerjasama dengan bank umum dan bank pembangunan daerah,” katanya.
Wagub Sumbar juga katakan, sementara itu dari sisi kelembagaan, dukungan untuk bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam bentuk kebijakan dan dokumen perencanaan juga belum memadai.
Padahal, produk perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP), maupun rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan (RP2KPKP) sangat penting dalam upaya pengembangannya.
“Mudah-mudahan momen ini bisa menjadi ajang sharing informasi dan menambah khazanah wawasan kita demi terciptanya penyelenggaraan perumahan yang berkualitas dan pro aktif,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Sumbar, Era Sukma mengatakan Rakor yang digelar merupakan yang pertama tahun 2021 dengan mengundang pihak-pihak yang terkait erat dengan perumahan rakyat.
Rakor itu digelar selama tiga hari 16-18 Juni. Selain untuk membahas persoalan dan tantangan yang dihadapi, rakor juga diharapkan meningkatkan sinergisitas antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat untuk menanggulangi tantangan tersebut.
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR
Discussion about this post