Lubuk Sikaping, RI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna, penjelasan Bupati Pasaman atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, guna mendengarkan penjelasan Bupati Pasaman atas Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi jasa usaha, bertempat di gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Selasa (30/11/2021).
Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS menyampaikan penjelasan Bupati Pasaman, tentang tiga Ranperda tersebut, telah melalui proses penyusunan produk hukum daerah, mulai tahap penyusunan dan tahapan harmonisasi yang di lakukan bersama dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat.
“Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah,” kata Wabup Sabar AS.
Dikatakan, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur Ranperda Kabupaten Pasaman tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini, diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana administrasi kependudukan ini termasuk ke dalam urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Selanjutnya, dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam lampiran (L) disebutkan pembagian urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kewenangan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, juga telah menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2012,” ujar Sabar AS.
Ris
Discussion about this post