Parit Malintang – Wakil Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang, MM membacakan nota penjelasan bupati Padang Pariaman tentang rancangan perda APBD kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 dalam rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Padang Pariaman pada Jum’at (22/10).
Dalam pidatonya Wabup mengatakan kemajuan pembangunan daerah tidak terlepas dari partisipasi seluruh pihak pihak yang ada. Namun sesuai dengan tujuan otonomi daerah, pemerintah pusat secara bertahap akan mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
“Hal ini telah ditindak lanjuti dengan keluarnya UU no.28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, Dimana beberapa jenis pajak negara dialihkan ke daerah,” ujar Wabup.
Wabup juga menyampaikan pada RAPBD tahun 2022, kabupaten Padang Pariaman memiliki tiga sumber pemasukkan pendapatan daerah yakninya berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
“Masing-masing dari rencana sumber pendapatan daerah tahun 2022 tersebut telah memiliki target pendapatannya masing-masing sesuai dengan kapasitas yang telah dikalkulasikan, dan disesuaikan dengan belanja modal pada tahun tersebut yang telah disesuaikan dengan perhitungan kalkulasi yang aku tabel, demikianlah penyampaian rapdb kabupaten Padang Pariaman untuk tahun 2022, untuk menjadi bahan dalam pembahasan APBD nantinya,” tutup Wabup.
Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman tentang nota penjelasan Bupati Padang Pariaman tentang rancangan perda APBD kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Padang Pariaman, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Camat dan Para Kabag Sekretariat Daerah. (*)
Discussion about this post