Parit Malintang – Wakil Bupati Padang Pariaman Drs.Rahmang,M.M. didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Rifki Monrizal,S.H.,M.Si mengikuti peluncuran dan diskusi Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 pada Kamis (05/08) di Command Center Kabupaten Padang Pariaman secara virtual.
Pelaksanaan RANHAM yang telah memasuki generasi kelima ini dimulai melalui RANHAM generasi pertama semenjak periode 1999-2003. Penerbitan RANHAM generasi baru ini merupakan wujud konsistensi dan penguatan komitmen Indonesia dalam rangka penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.
Berbeda dengan generasi-generasi sebelumnya, RANHAM generasi kelima memiliki fokus utama pada 4 (empat) sasaran kelompok rentan, yaitu: perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. Penetapan fokus ini bertujuan untuk semakin meningkatkan implementasi, pemantauan, serta evaluasi RANHAM melalui sinergi antar instansi baik di pusat ataupun daerah.
Selain itu, diharapkan dapat menjadi terobosan dalam menyelesaikan berbagai tantangan dan mempercepat implementasi program-program HAM nasional. RANHAM memiliki arti penting dalam kebijakan luar negeri Indonesia dan secara khusus menjadi modal strategis bagi keanggotaan Indonesia pada Dewan HAM PBB periode 2020-2022.
Indonesia semakin menegaskan komitmennya dalam menjalankan agenda dan program perlindungan dan pemajuan HAM secara terencana, terukur dan berkelanjutan. Bahkan dalam sesi Universal Periodic Review (UPR) DHAM PBB, Indonesia tercatat sebagai negara yang konsisten menjalankan National Action Plan on Human Rights.
Dalam sambutannya Wakil Menteri Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan, penyusunan RANHAM generasi V telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak mulai dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, masyarakat sipil, dan akademisi.
“Secara subtantif, Aksi HAM dirumuskan berdasarkan baseline dan rujukan situasi terkini kelompok rentan yang perlu direspon pemerintah,”tutupnya.
Wakil Bupati Rahmang menyampaikan, Kabupaten Padang Pariaman akan konsisten melaksanakan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 ini dengan memperhatikan 4 kelompok sasaran RANHAM yaitu Perempuan Anak. Penyandang Disabilitas, Kelompok masyarakat adat.
“Setiap HAM merupakan hak dasar yang secara kodratnya melekat pada diri manusia bersifat universal dan non diskriminatif oleh karenanya harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakan dan dimajukan, Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman konsisten dalam pelaksanaan Perpres Nomor 53 Tahun 2021 ini dengan memperhatikan 4 kelompok sasaran RANHAM yaitu Perempuan, Anak. Penyandang Disabilitas, Kelompok masyarakat adat dan akan mensosilasiakan pada seluruh dinas, badan dan kantor yang ada di Kabupaten Padang Pariaman,”tutupnya. (*)
Discussion about this post