Pessel – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas A1 Padang telah memvonis terdakwa Rusma Yul Anwar. Vonis tersebut dinilai di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Wakil Bupati Pesisir Selatan, Vino Oktavia menilai, putusan majelis hakim terhadap kliennya Rusma Yul Anwar di luar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ya, di luar dakwaan jaksa.”
Berdasarkan pasal 109 Undang-undang nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hakim memvonis terdakwa berdasar dokumen Amdal (tanpa memiliki izin lingkungan), ucapnya.
Padahal, JPU menuntut berdasarkan dokumen UKL-UPL. Sehingga, pertimbangan hakim dalam membuat keputusan dinilai tidak berdasarkan dakwaan.
“Tidak disinggung soal itu. Nanti di memori banding akan kami sampaikan,” ungkapnya usai putusan sidang di PN Klas 1 A Padang, Jumat (13/3).
Ia menegaskan, untuk memori banding paling lambat bakal diajukan Minggu depan, setelah menerima salinan putusan sidang. “Paling lambat minggu depan sudah kita masukan, dan nanti akan kami tuangkan dalam memori banding, “ujarnya.
Sebelumnya, diketahui perkara Rusma Yul Anwar bermula atas adanya laporan yang ditandatangani Bupati Pessel, Hendrajoni, bernomor surat 660/152/DLH-PS/2018, perihal Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh itu ditujukan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung.
Dalam laporan itu, selain Rusma Yul Anwar yang notabenenya awakil Bupati. Hendrajoni juga melapor tiga terduga lainnya dengan perkara yang sama. Namun, dalam rentetan perkara hanya Rusma Yul Anwar yang sampai diseret ke meja hijau.
Diketahui sebelumnya, sesuai amar putusan yang dibacakan hakim, Rusma Yul Anwar vonis dengan putusan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, vonis itu lebih rendah dari tututan JPU sebelumnya dengan hukuman empat tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Dalam bacaan putusan yang disampaikan, terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang menjerat terdakwa tertuang dalam tuntutan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan usaha kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Sedangkan, dari tuntutan dugaan pengrusakan hutan Mangrove terdakwa dinyatakan bebas. Sebab, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Menyatakan terdakwa Drs. Rusma Yul Anwar MPd tidak terbukti bersalah,” sebut Hakim Ketua Gutiarso saat membacakan amar putusan.
Menanggapai putusan yang dibacakan, tim JPU menyatakan pikir-pikir. JPU mengaku belum dapat mengambil keputusan apakah menerima atau banding.
Sementara Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar sebagai terdakwa dengan tegas menyatakan akan mengajukan banding. “Saya akan mengajukan banding,” ungkapnya setelah diskusi dengan penasehat hukumnya, Vino Oktavia dan terdakwa tidak ditahan. (Robi)
Discussion about this post