PESISIR BARAT — Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), A. Zulqoini Syarif, S.H., membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Kajian Materi Teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pesibar Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Rapat Bupati Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Selasa 17-9-2024.
Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi, S.Pd., M.M., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Murry Menako S.T., M.Eng., M.Sc., perwakilan pihak ketiga yaitu PT. Prospera Consulting Engineer, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di hadapan peserta rapat, Wakil Bupati, Zulqoini Syarif mengatakan bahwa, RTRW kabupaten merupakan turunan dari RTRW provinsi. Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, maka Pesibar wajib merevisi RTRW Pesibar sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2021 Pasal 9.
“Revisi RTRW kabupaten dilakukan sekali dalam lima tahun atau lebih jika terjadi perubahan lingkungan strategis, seperti bencana alam skala besar, perubahan batas wilayah administratif, atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis,” jelas Zulqoini Syarif.
Karenanya, lanjut Zulqoini Syarif, Pesibar melaksanakan kewajiban tersebut melalui DPUPR. Kegiatan penyusunan RTRW Pesibar, berpedoman dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RTRW nasional, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun materi teknis RTRW Pesibar berdasarkan muatan substansi umum dan khusus yang telah ditetapkan ,yang disinkronisasi dengan RTRW Provinsi Lampung yang telah menjadi Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, menyusun peta dasar RTRW Pesibar, menyusun naskah akademis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Pesibar,” imbuhnya.
“RTRW Pesibar disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang lebih terarah serta memastikan perencanaan RTRW kabupaten yang sesuai dengan visi dan misi Pesibar,” pungkas Wakil Bupati, Zulqoini Syarif.(TAUFIK)
Discussion about this post