Bukittinggi — Rekaman salah satu CCTV tentang pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di kota Bukittinggi beberapa waktu menjadi kunci bagi petugas operasional Satuan Reserse Krimiminal (OPD Satreskrim) Polres Bukittinggi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berbekal rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial itulah polisi berhasil mengungkap serangkaian pencurian ranmor di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Sebanyak 12 unit kini menjadi bukti dari tersangka R.S alias Begi, 28 bersama rekannya R alias Ronal,28, keduanya warga kelurahan Birugo, Kec. ABTB, Bukittinggi.
Pengungkapan curanmor itu juga didukung dengan adanya enam laporan polisi (LP) tentang kehilangan kendaraan roda dua mereka dalam rentang waktu 2021 ini.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didampingi Wakal Polres dan Kasat Reskrim,Kamis siang tadi pada jumpa pers dengan awak media di halaman Mapolres menjelaskan, pengungkapan rangkaian curanmor tersebut berawal dari rekaman CCTV yang sempat viral.
“Beranjak dari sana serta enam LP yang masuk,petugas Opsnal Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Begi dan kemudian rekannya Ronal,” jelas Dody.
Dari kedua tersangka ini ditemukan 12 unit ranmor yang dicuri oleh tersangka yang ternyata juga sudah residivis. Karena LP yang masuk cuma dari 6 orang pemilik,Kapolres Bukittinggi menghimbau warga yang kehilangan ranmor untuk menghubungi Satreskrim.
Dari 12 unit Kendaraan bermotor yang dicuri kerja tersangka, 10 diantaranya berada di kota Bukittinggi dan dua unit lainnya di Kab.Agam Wilayah Timur.
Bahkan satu diantaranya dicuri oleh tersangka dari asrama salah seorang anggota Kodim 0304/Agam di Bukittinggi. Dan pencurian dilakukan tersangka di tengah malam,saat suasana malam mulai sepi.
Sejauh ini, berdasarkan pengakuan tersangka, ranmor yang mereka curi tersebut dijual langsung kepada pembeli yang kebanyakan di wilayah jauh dari perkotaan.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi mengakui masih melakukan pengembangan menyangkut jumlah ranmor yang dicuri maupun perantara (penadah) dalam tindakan kriminal itu.
Kepada warga, Kapolres menghimbau untuk tidak mudah tergiur mendapat tawaran penjualan kendaraan bermotor dengan harga murah, terutama tanpa dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang sah.
Atas tindakan kedua tersangka, mereka diancam dengan fasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Pon)
Discussion about this post