Sarolangun, Jambi — Usai digrebeg warga karena diduga selingkuhi istri orang, keluarga kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membayar denda adat, Minggu (11/02/24).
Hal ini disampaikan langsung oleh Slamet Budi Raharjo, Kades Butang Baru selaku Ketua APDESI Kecamatan Mandiangin Timur. Saat ikut menghadiri upaya mediasi kedua keluarga yang difasilitasi Polsek Mandiangin pada Sabtu (10/02/24).
Meski upaya mediasi itu terkesan belum ada kesepakatan karena ada poin yang belum disepakati.
“Mediasi tingkat desa yang difasilitasi Polsek belum membawa hasil, jadi kemungkinan naik ke tingkat adat provinsi di Kabupaten Sarolangun,” pungkas Slamet.
Ditambahkan Ketua APDESI, poin yang belum disepakati terkait kades harus meninggalkan desa atau diusir dari desa atas kejadian tersebut.
“Tuntutan untuk meninggalkan desa, keluarga Pak Wardi (Kades) belum menerima, denda belum sepakat juga nampaknya, masih tarik ulur,” pungkas Slamet.
Demikian juga atas permasalahan yang menimpa Kades Petiduran Baru yang merupakan desa tetangga, sambung Slamet, selaku Ketua APDESI turut prihatin atas kejadian tersebut dan tetap akan kawal proses ke depan.
“Saya cuma prihatin dengan kejadian tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, karna menyangkut hal yang kurang pantas. Sebagai ketua APDESI kecamatan, saya cuma bisa mengawal prosesnya,” ujarnya. (Pen)
Discussion about this post