Pariaman — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan resmi dibentuk tahun 2017. Pembentukan UPTD di bawah struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, yang bertugas mengawasi semua kawasan konservasi di Sumatera Barat ini, sudah ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan dengan luas cakupan pengelolaan 372.430,53 Ha.
Kewenangan UPTD KPSDKP dengan dasar pengelolaan kawasan konservasi oleh pemerintah provinsi adalah Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam Pasal 27 Kewenangan Daerah Provinsi di Laut . Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) disebutkan, daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Serta UU No.23/2014 ayat (2) disebutkan kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.
Tak hanya demikian, UPTD KPSDKP juga memiliki kewenangan pengaturan administrative, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Lastri Mulyanti. S.Pi. M.Si, Ka. UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga menjelaskan, kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
“Jadi pada tahun 2017, di Provinsi Sumatera Barat, kewenangan pengelolaan wilayah laut termasuk dalam hal konservasi diserahkan dari pemerintah kab/kota ke pemerintah provinsi. Nah, untuk pengelolaan kawasan konservasi, pada Desember 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membentuk Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagai Satuan Unit Organisasi Pengelola kawawasan konservasi di Sumatera Barat, selanjutnya disebut SUOP,” terang Lastri.
Lebih rinci Lastri menjelaskan, Unit SUOP pengelola kawasan konservasi daerah di Sumatera Barat diteatpkan melalui Pergub 109 tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat. “Dasar Pembentukan SUOP Unit pengelola kawasan konservasi adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 31/Permen-Kp/2020 Tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi,” ulasnya.
Adapun semua kawasan konservasi di Sumatera Barat yang sudah ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai berikut :
- Taman Wisata Perairan Pulau Pieh seluas 920 Ha ditetapkan melalui Kepmen KP No 31 Tahun 2022 dengan target Konservasi Terumbu Karang, Penyu, dan Ikan Kerapu.
- TWP Selat Bunga Laut di Kabupaten Kepulauan Mentawai seluas 566,00 Ha yang ditetapkan melalui Kepmen KP No. 22 tahun 2018 pada tanggal 28 Februari 2018 dengan target Konservasi Mangrove, Terumbu Karang, Ikan Balong Padang, Napoleon.
- Taman Perairan di Wilayah Pesisir Selatan seluas 583,56 Ha ditetapkan Kepmen KP No. 104 tahun 2021 tanggal 18 November 2021 dengan target Konservasi Terumbu Karang, Penyu.
- Taman Perairan di Wilayah Kota Padang seluas 188,70 Ha ditetapkan melalui Kepmen KP No. 105 tahun 2021 pada tanggal 18 November 2021 dengan target Konservasi Terumbu Karang.
- Taman Perairan di Wilayah Kota Pariaman seluas 778,22 Ha ditetapkan melalui Kepmen KP No. 106 tahun 2021 pada tanggal 18 November 2021 dengan target Konservasi Terumbu Karang dan Penyu.
- Taman Perairan di Wilayah Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman seluas 735,93 Ha ditetapkan melalui Kepmen KP No. 107 tahun 2021 pada tanggal 18 November 2021 dengan target Konservasi Terumbu Karang dan Penyu.
- Taman Perairan di Wilayah Kabupaten Pasaman Barat seluas 122,14 Ha yang ditetapkan melalui Kepmen KP No. tahun 2022 tanggal 5 Januari 2022 dengan target Konservasi Terumbu Karang dan Penyu.
- Taman Perairan di Wilayah Kabupaten Agam seluas 535,98 Ha ditetapkan melalui Kepmen KP No 126 Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan target Konservasi Terumbu Karang dan Penyu.
(IDM)
Discussion about this post