Dharmasraya – Pasca mundurnya pejabat lama dari Direktur UPT – RSUD, tak lama berselang waktu penunjukan dokter umum FN sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur UPT – RSUD Sungai Dareh menuai sorotan dan beragam kritikan. Pasalnya, pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah diduga tidak memenuhi syarat formal.
Dimana oknum dokter FN yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas di UP – RSUD Sungai Dareh seharusnya ia sedang menduduki jabatan definitif (untuk plt jabatan esselon III harus dari esselon IV definitif) dan ditambah lagi oknum tersebut diduga pernah bermasalah dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) sekitar tahun 2012 yang mana dimasa itu dokter FN menjabat sebagai kabid pelayanan di rumah sakit tersebut.
Beberapa sumber internal yang berkerja di UPT – RSUD mengungkapkan kekhawatiran atas keputusan yang diambil kepala daerah, yang dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap pelayanan rumah sakit yang saat ini sedang disorot publik terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami ingin pemimpin yang bersih dan berintegritas. Situasi ini justru malah menimbulkan keresahan dan kontroversial di kalangan pegawai,” ujar salah seorang pegawai yang enggan menyebutkan jati dirinya.
Sementara menurut aturannya, UU No 23 Tahun 2020 tentang ASN dan SE Kepala BKN No 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) disebutkan bahwa pengangkatan pejabat strategis seperti Plt Direktur UPT – RSUD disamping yang bersangkutan harus sedang menduduki jabatan pengawas (esselon) yang definitif dan bukan dalam kondisi nonjob dan memperhatikan rekam jejak serta prinsip tata kelola yang bersih. Pemerintah Daerah Kabupaten Dharmasraya hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait proses penunjukan ini.
Dari informasi yang berkembang saat ini terutama di lingkungan rumah sakit berplat merah itu sontak menjadi bahan gunjingan dan menyebutkan bahwa penunjukan tersebut tidak memenuhi salah satu persyaratan formal yang ditetapkan.
Karena dalam pengangkatan jabatan seharusnya disekampingkan dulu hubungan emosional atau dekatan. Sebab ini akan memicu komplik di internal ASN serta menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Dari sumber internal lainnya juga menyebutkan hal serupa yaitu ada persyaratan penting yang belum dipenuhi, namun pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dharmasraya terkesan memaksakan proses penempatan tersebut.
“Ini sangat kami sayangkan. Selain rekam jejaknya masih dipertanyakan, penunjukan ini juga berpotensi melabrak aturan yang ada,” ujar salah seorang pegawai RSUD berinisial N sembari tidak memperolehkan nama lengkapnya.
Hal senada ketua HAMPD dharmasraya Indra Kusuma, SH mengatakan Senen (9/06/2025) kata dia jika memang seperti itu, ini jelas melanggar aturan serta Peraturan daerah mengenai syarat khusus jabatan Direktur RSUD,’ ucapnya.
Dijelaskan Indra menurut ketentuannya bahwa pengangkatan Plt Direktur RSUD harus memperhatikan aspek kompetensi, integritas, dan kelengkapan persyaratan administratif. Namun bila hal ini diabaikan, keputusan tersebut dinilai bisa merusak tata kelola pemerintahan yang bersih,” tukas Harimau Campo itu.
Disisi lain sejumlah kalangan mendesak agar proses ini dievaluasi kembali secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit berplat merah itu, yang selama ini menjadi sorotan meski pemimpin silih berganti.
Sementara ke kepala BKPSDM Yusrisal Senen (9/06/2025) mengatakan bahwa surat penunjukan Plt direktur UPT – RSUD Sungai Dareh dikeluarkan pada Rabu (4/06/2025) dengan Nomor: 800.1.11.1 /56/ Bkpsdm – 2025,” akuinya.
Kendati sebelumnya kepala PKPSDM sempat berdalih dan mengaku tidak tahu terkait dengan surat itu sembari mengatakan yang tahu itu adalah sekretaris pak Harsono jawabnya singkat. (SP)
Discussion about this post