Kota Solok – Meskipun Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, telah lama diterapkan, namun kondisi kasus terkonfirmasi belum menunjukkan penurunan, sehingga dalam zonasi saat ini Kota Solok dari penetapan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat masuk Zona Orange.
Berdasarkan Informasi Covid-19 Kota Solok, melalui Sekretaris Daerah Kota Solok selaku Sekretaris Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Solok Drs. H. Syaiful A., M.Si pada Selasa (01/12).
Terjadi lagi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3 orang. Penambahan kasus tersebut diantaranya dilaporkan RSUD M. Natsir dari hasil pemeriksaan Tes Cepat Molekular (TCM) yang dilakukan tanggal 30 November sebanyak 1 orang an. Ny. S, (44 tahun), ASN Dinas pendidikan, Warga Jalan Tembok Raya 03/04 Kelurahan Nan Balimo (Pasien 353). Yang bersangkutan memiliki riwayat melakukan perjalanan luar daerah dan mengalami anosmia.
Selain itu, Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas Padang juga melaporkan hasil pemeriksaan sampel swab yang dikirim oleh Posko Banda Panduang tanggal 30 November, bahwa ada penambahan 3 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, yakni Tn. M, (53 tahun), Polisi, Warga Jalan Lettu Amran 05/03 Kelurahan VI Suku (Pasien 354).
Serta Tn. BH, (37 tahun), ASN Kantor Kesbangpol, Warga Jalan Pulai 02/02 Kelurahan Simpang Rumbio (Pasien 355). Ketiga pasien terkonfirmasi tersebut mengalami anosmia. Saat ini menjalani isolasi mandiri.
Dengan adanya penambahan kasus tersebut, komposisi data kasus di Kota Solok sampai Selasa ini menjadi 355 orang kasus terkonfirmasi, sembuh 285 orang, dirawat di RSUP M. Djamil 2 orang, dirawat di RSUD M Natsir 1 orang, dirawat di RST 3 orang, dirawat di RSSN Bukittinggi 1 orang, isolasi Mandiri 54 orang, serta meninggal dunia 9 orang. (Nisa)
Discussion about this post