Kota Solok – Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas pekerja, Dinas Kesehatan Kota Solok adakan acara pertemuan kader dan anggota Pos UKK bersama pemilik usaha di aula Hotel Taufina Kota Solok, Selasa, (31/8).
Kegiatan pembinaan Pos UKK ini dihadiri oleh 30 orang peserta, terdiri dari para kader atau anggota Pos UKK serta beberapa pemilik usaha sektor informal dengan mengadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Prov. Sumbar yang diwakili, Farma Yoza, MKM dari Seksi Kesling Kesjaor Provinsi.
Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) merupakan upaya pelayanan kesehatan kerja dasar bersumber daya masyarakat dalam menjalankan kegiatannya meliputi upaya promotif, preventif dan pengobatan sederhana yang bersifat pertolongan pertama pada kecelakaan dan pertolongan pertama pada penyakit.
Upaya kesehatan kerja sebagaimana dimaksud meliputi sektor usaha formal dan informal. Selain itu dinyatakan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, Ardinal, MKM Mengatakan Besarnya jumlah pekerja pada sektor informal memberikan dampak positif bagi kekuatan ekonomi nasional. Keadaan ini memberikan lapangan pekerjaan yang semakin luas dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
“Pada umumnya pekerja di sektor informal kurang memiliki kesadaran dan pengetahuan akan bahaya di lingkungan kerja, metoda kerja, lingkungan tempat kerja yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan bekerja,” ucap Ardinal.
Kepala Seksi Kesling Kesja OR Despa Wildawati, MKM, mengatakan pembinaan Puskesmas terhadap Pos UKK dilakukan dengan mengirim tenaga pendamping yang datang secara berkala.
“Jika peran Pos UKK dapat dioptimalkan melalui pemberdayaan masyarakat terhadap kesehatan, maka akan menjadi model bagi perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan para pekerja sektor informal yang selama ini memang belum ada,” ujarnya
Terakhir Despa mengatakan Kementerian Kesehatan sebagai instansi pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat termasuk pekerja di sektor informal. Karna hal ini merupakan Upaya pelayanan kesehatan pada masyarakat pekerja di sektor informal melalui pengembangan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat pekerja dalam bentuk Pos Usaha Kesehatan Kerja. (Nisa)
Discussion about this post