Bengkulu, reportaseinvestigasi.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Satpol PP Kota Bengkulu, kemaren malam, (14/7) melakukan mediasi dengan ahli waris lahan SDN 62 yang berada di Jalan Merawan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Mediasi ini dalam rangka pembukaan atas penyegelan pagar pintu sekolah tersebut yang dilakukan oleh ahli waris lahan, Atiyah.
Mediasi berlangsung kurang lebih 2 jam lamanya dan memberikan hasil yang baik, yakni, dibukanya segel pintu yang tadinya ditutupi oleh seng dan rantai bergembok, langsung oleh sang ahli waris tersebut.
“Tadi kami melakukan mediasi terhadap ahli waris Atiyah pemilik lahan SDN 62. Terlebih kami minta untuk dibuka dulu karena besok siswa yang baru mulai masuk sekolah. Intinya kami minta waktu untuk penyelesaian antara Pemkot Bengkulu dengan ahli waris pemilik lahan SD 62,” ucap Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi, usai mediasi dengan ahli waris, Minggu malam (14/7/2019).
Mitrul menambakan, dengan adanya hasil mediasi yang dilakukan dengan pihak ahli waris, proses belajar mengajar ajaran tahun baru 2019 di sekolah SDN 62 Kota Bengkulu akan berlangsung aman dan tidak akan terganggu.
“Tadi kita diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SDN 62 antara Pemkot dengan Ahli Waris. Ini bukan soal sampai kapannya, tapi kita doakan saja semoga permasalahan ini cepat terselesaikan. Mungkin tidak perlu menunggu 7 hari, kalau bisa 1 hari sudah selesai. Doakan saja,” harap Mitrul Ajemi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayeti menjamin proses belajar mengajar di SDN 62 akan berjalan dengan aman dan tidak akan terganggu.
“Tadi kita sudah melakukan mediasi, besok (Senin), proses belajar mengajar akan berjalan seperti biasanya, mudah-mudahan dari hasil pertemuan malam ini dengan ahli waris, siswa dapat bersekolah dengan baik tanpa ada terkendala apapun. Kami berharap ada permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pendidikan siswa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Disamping itu, Kuasa Hukum ahli waris lahan Atiyah, Jecky Heriyanto memberikan kesempatan waktu Pemkot Bengkulu untuk menyelesaikan uang ganti rugi lahan kepada ahli waris Atiyah.
“Karena besok awal masuk sekolah siswa baru, ahli waris membuka penyegalan pintu masuk sekolah. Tadi kami memberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Karena itu mencakup kepentingan bersama, kami minta kepada Dinas Pendidikan untuk berjuang bersama sama agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ujar Jecky.
Sekedar informasi, penyegelan yang telah dilakukan ahli waris dengan menutup pintu sekolah dengan seng, sudah dibuka langsung oleh ahli waris sebagian hanya untuk bisa akses masuk ke dalam Sekolah.
Tanggapan DPRD: Pemkot Sudah Anggarkan Rp1 Miliar untuk SDN 62
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menganggarkan untuk penggantian Sekolah Dasar Negeri (SDN) 62 Kota Bengkulu. Pada APBD 2019, sudah dipagu sebesar Rp1 miliar.
Anggaran Rp1 miliar ini, kata Teuku, untuk pencicilan ganti rugi terhadap sekolah tersebut.
“Karena kemampuan kita itu cicil, tidak bayar langsung,” imbuhnya, Senin (15/7).
Namun, Teuku menambahkan, niat baik pemkot tersebut ditanggapi lain oleh ahli waris. Dimana, pihak pemilik meminta agar dibayar langsung sebesar Rp3,4 miliar pada tahun ini.
“Kalau sekaligus itu merampok namanya,” tegas Teuku.
Selain itu, Teuku meminta agar ahli waris tidak memasang portal atau menyegel sekolah tersebut.
“Keputusan pengadilan tidak harus diportal dan disegel,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Teuku juga menegaskan bila yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) adalah tanah. Sementara bangunan sekolah merupakan aset pemkot Bengkulu.
“Aset yang berdiri di sana adalah punya negara. Itu tidak boleh dibongkar, kalau dibongkar maka melanggar aturan,” kata Teuku. (rls)
Discussion about this post