Bukittinggi — Kemampuan dasar mengatasi kebakaran bagi lembaga publik khususnya, sudah menjadi prasyarat untuk mendapatkan Akreditasi. Ini juga diperlukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas.
Untuk memenuhi persyaratan tersebut RSUD dan semua tujuh Puskesmas yang ada di Kota Bukittinggi, sudah memberikan pelatihan dasar mengatasi bencana khususnya kebakaran yang dilakukan bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bukittinggi.
Kepala Dinas Damkar Bukittinggi, Rofie Hendria kepada reportaseinvestigasi.com menyebutkan bahwa RSUD dan tujuh Puskesmas di kota ini sudah menyelenggarakan pelatihan dasar mengatasi kebakaran.
“Pelatihan ini merupakan salah satu persyaratan bagi RSUD dan Puskesmas khususnya untuk mendapatkan Akreditasi kelembagaan bersangkutan,” ulas Rofie.
Pelatihan itu sendiri menurut Kadis Damkar, mengajarkan petugas sebuah lembaga untuk mengatasi secara dini bila terjadi bencana khususnya kebakaran.
Para petugas, tukuk Rofie, minimal bisa menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang sudah dimiliki oleh semua lembaga pelayanan publik, bila terjadi kebakaran.
Selain itu, petugas Damkar juga diberikan pengetahuan dan keterampilan melakukan evakuasi terhadap para petugas yang berada di ruang tertentu dan pasien terutama yang sedang menjalani perawatan.
Kadis Damkar juga menjelaskan, pelatihan dasar ini juga dibutuhkan oleh petugas di lembaga atau kantor pemerintah yang melayani publik atau bersifat pelayanan umum.
Pelatihan ini juga diperlukan bagi lembaga swasta dengan jumlah karyawan cukup banyak serta kantor besar serta juga melayani publik. (Pon)
Discussion about this post