Padang – Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani menjelaskan beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian dan penetapan. Untuk itu, tujuh Fakultas yaitu Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Pariwisata dan Perhotelan serta Fakultas Psikologi dan Kesehatan serta Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Padang melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Jumat (10/3) di Auditorium UNP.
Pencanangan ini dihadiri oleh semua unsur Pimpinan, Dosen, Tendik dan Mahasiswa serta disaksikan oleh Sekretaris Reformasi Biokrasi dan ZI Kemdikbudristek M. Ali Akbar, SE, M.B.A yang sekaligus menjadi narasumber dalam Sosialisasi Implementasi Zona Integritas di Lingkungan Universitas Negeri Padang.
Ketua Tim Reformasi Birokrasi UNP Prof. Dr.M. Zaim, M.Hum dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi di UNP dimulai tahun 2017 dengan penyusunan Peta Jalan Reformasi UNP. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan aksi di setiap tahunnya dan UNP juga menyampaikan laporan ke Ditjen Dikti setiap tahunnya . Keberhasilan Reformasi Birokrasi ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang didapat UNP.
Tahun 2021 UNP telah menetapkan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam sebagai Zona Integritas dan di tahun 2022 ditetapkan Fakultas Bahasa dan Seni dan Fakultas Ekonomi. Berikutnya, di tahun 2023 ini tujuh Fakultas dan Sekolah Pascasarjana mencanangkan Zona Integritas. Dengan demikian, maka seluruh Fakultas di UNP telah melakukan pencanangan Zona Integritas.
Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D dalam pidato pembukaan menyampaikan harapannya dengan pencanangan Zona Integritas ini agar UNP dapat memberikan layanan yang baik terutama kepada mahasiswa seperti layanan dalam pembimbingan mahasiswa baik skripsi, Tesis dan Disertasi. Selanjutnya Prof. Ganefri mengatakan “Bahwa Perguruan Tinggi yang berkembang yaitu Perguruan Tinggi yang kuat dan prodi-prodi yang dimiliki adalah yang sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat.
Kemudian PT yang berkembang adalah Perguruan Tinggi yang memiliki Prodi yang Terakreditasi Unggul, Implementasi Teknologi juga merupakan salah satu syarat untuk Perguruan Tinggi yang berkembang selanjutnya Perguruan Tinggi yang berkembang adalah PT yang mempunyai dana abadi, Perguruan Tinggi yang mempunyai kekhasan.
Pencanangan Zona Integritas ditandai dengan penekanan tombol dan penandatanganan Komitmen Bersama Zona Integritas oleh Rektor, WR, Sekretaris Universitas, Ketua Lembaga, Ketua Badan, Dekan, Di dan Kepala Biro selingkungan UNP.
Dalam penyampaian materinya Ali Akbar, SE, M.B.A, mengatakan ada 3 tantangan dalam pembangunan Zona Integritas yaitu Pencegahan KKN , Pelayanan Publik Prima dan fokus untuk mengoptimalkan kinerja unit kerja . Selanjutnya, Sekretaris RB Kemdibudristek juga menyampaikan UNP adalah Perguruan Tinggi Negeri yang ke 9 yang mencanangkan Zona Integritas bagi seluruh Fakultas. (NE/OT/Humas UNP)
Discussion about this post