Padang, Ri-Universitas Negeri Padang (UNP) ikut berpartisipasi dalam Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan bagian agenda Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia, dan digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa (27/9) . Dalam kegiatan ini hadir secara luring Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D, Sekretaris Universitas Dr. Erianjoni, M.Si dan secara daring Kepala Kantor Hukum dan Organisasi Mira Hasti Hasmira, S.H, M.Si.
Rektor UNP Prof. Ganefri, Ph.D ketika diwawancarai Humas UNP menyampaikan ” Kita hadir untuk memenuhi Undangan langsung Pak Yusron Kajati Sumbar dan untuk memberikan dukungan kepada pemerintah agar RUU KUHP ini segara disyahkan. juga sekaligus wujud spirit dari UNP untuk membuka Prodi Ilmu Hukum tahun depan” tegas Ketua PWNU Sumbar.
Pada acara ini Kajati Sumbar sebagai Ketua Pelaksana mengatakan ” RUU KUHP masih dalam menerima Input dari masyarakat, sebelum disyahkan, sehingga Dialog Publik ini menjadi urgens digelar, dan panitia siap menerima masukan baik secara langsung maupun melalui aplikasi yang telah disediakan”.
Acara ini dibuka secara daring oleh Menkopolhumkam Prof. Dr. Mahfud M.D yang memberi arahan dan sekaligus membuka acara ” Hukum adalah cerminan dari kehidupan masyarakat, perubahan hukum akan berubah kalau situasi sosialnya juga berubah, maka dalam proses sejarah yang panjang KUHP harus kita buat sebagai karya anak bangsa dan bukan lagi warisan kolonial dengan memperhatikan kemajemukan Indonesia dan azas Universalitas”
Selanjutnya yang menjadi pembicara menghadirkan Tim Perumus RUU KUHP Prof. Dr. Haskristuti Haskrisnowo, Dr. Surestini Satriasih dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Prof. Dr. Indriyanto Senio Adji serta yang menjadi moderator Chaca Annisa yang merupakan pembawa acara Talks Show andal dari TV One. Kegiatan ini dihadiri unsur Kejaksaan di Sumbar, Polda dan Polres, Perguruan Tinggi, Kemenag, LKAAM, Praktisi Hukum, Pers dan sebagainya. (Er/Humas UNP)
Discussion about this post