Payakumbuh – Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Payakumbuh, lakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Payakumbuh, Jumat (09/19/2020). Para mahasiswa mendesak Pemerintah mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan.
BEM menilai, pengesahan UU Ciptaker pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin menjadi hari duka dan penghianatan, sekaligus jadi simbol atas matinya hati nurani para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terhadap rakyat Indonesia.
Aksi demo dilakukan sebagai bentuk protes atas rencana pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh, dari 10 poin tuntutan, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR, memang menyepakati agar tiga isu, yaitu isu tentang PHK, sanksi dan TKA, dapat kembali kepada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Namun demikian, tujuh isu lainnya juga sangat penting karena menyangkut kesejahteraan dan upah para buruh.
Dalam orasinya mahasiswa juga mengatakan, jika ada para penyusup di sini, seret saja, karna kami para mahasiswa kaum intelektual, tidak bisa diprovokasi, apalagi melakukan tindakan anarkis. Suara orasi mahasiswa tersebut.
Dalam tatap muka dengan mahasiswa di ruangan rapat, Ketua DPRD Hamdi mengatakan, akan mendukung penuh dan mengaspirasi tuntutan para mahasiswa, namun untuk ketentuan mutlak ketua DPRD mengatakan, “Kami tak berwenang karena sudah ada ketetapannya dalam Undang-undang,” ujar Hamdi.
Mustafa sebagai anggota Dewan Komisi C juga menyampaikan kepada wartawan, “Kami sebagai anggota DPRD selaku wakil rakyat, akan menerima semua tuntutan dari para pekerja dan adik-adik mahasiswa yang menyuarakan aspirasi untuk keadilan bagi para pekerja, dan kami akan lanjutkan perjuangan ini untuk diteruskan ke Dewan pusat supaya suara dan aspirasi ini dapat didengar oleh Anggota DPRI, kami yakin hal ini akan berjalan dengan lancar. Inshaallah karna ketua DPRD sendiri dari Partai PKS dan wakil DPRD dari Partai Demokrat, yang notabene menolak UU Omnibuslaw di pusat,” tegas Mustafa. (bbz)
Discussion about this post