JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok, amankan seorang pria asal Serang , Banten.
Pria yang seharian pekerja harian lepas tersebut berinisial Nn (36) yang beralamat kampung Cereme RT 006 Rw. 004 Kel. Binuang Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
Dia diamankan pihak kepolisian Sunda Kelapa lantaran jual kupon judi pakong di Pasar Grosir Ikan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu dini hari (10/6/2020).
Penangkapan Nn langsung di pimpin Kanit Reskrim AKP. Ikrom Baihaki didampingi Panit Reskrim Iptu Iperda dan anggotanya atas informasi dari masyarakat, adanya peredaran kupon judi pakong di Muara Angke.
Menurut Ikrom, menjelaskan pada media, “Kami medapatkan informasi dari masyarakat adanya judi pakong di saat pandemi cobid-19 dalam keprihatinan saat ini, membuat warga sangat geram,” sebutnya.
Dijelaskannya kembali, “Kami tidak beri peluang bagi para pelaku membuat tindak kriminal diwilayah kawasan Sunda Kelapa, baik perjudian, peredaran narkoba dan kriminal lainnya.” tegas Ikrom, Rabu (10/6).
Dan dari hasil penangkapan tersangka Nn, polisi membawanya ke Mako Polsek Sunda Kelapa, dengan barang bukti yang berhasil disita:
1 (satu) unit Hp warna biru yang didalamnya berisikan rekapan pasangan judi jenis pakong, Uang tunai hasil penjualan judi sebesar Rp.565.000,- (lima-enam puluh lima ribu rupiah) yang merupakan uang Pasangan judi jenis pakong, kertas berisi rekapan pasangan judi dan 1 (satu) buah pulpen.
Atas perbuatan tersangka Nn, polisi menjeratnya pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Amr
Discussion about this post