Jakarta Barat — Satuan Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku aksi tawuran pada hari Senin malam pukul 03:26 tanggal 16 September 2024 di Jalan Utama III RT009 RW 001 Kelurahaan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.
Dari aksi tersebut, satu korban dari kelompok Ggbungan yang berinisial MR (17), mengalami luka di bagian mulut akibat sabetan senjata tajam. Sebelumnya pelaku dan korban sempat duel.
Kemudian korban dibawa ke RSUD Cengkareng untuk mendapatkan perawatan medis, setelah kejadian para saksi sempat menggadaikan Hp milik korban seharga Rp 200.000, dengan alasan untuk biaya berobat korban.
Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa, S.I.K., MH mengatakan dalam keterangan prescon, awalnya sekitar jam 03:00 Wib, korban bersama para saksi tengah berkumpul (nongkrong) di kawasan warung tenda Persaki Kalideres, “Lalu bertemu kelompok remaja Gang Masjid (Gamis) Sumur Bor,” ucap Kapolsek, Rabu (18/9/2024).
“Dari pertemuan tersebut mereka sepakat mencari kelompok lawan menggunakan 5 sepeda motor, 10 orang, melalui media sosial IG dengan akun bloktembokcity (akun sudah dihapus) dan bertemu kelompok pelaku diduga kelompok Bulak Tembok dan terjadi aksi tawuran di lokasi jalan Utama III RT 009 RW 01, tepatnya di depan Gereja Trinitas Cengkareng,” beber Kompol Stanlly.
Dari informasi yang diterima, masih kata Stanlly satuan Unit Reskrim bergerak cepat dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP S. Dwi Manggala Yudha, SE., MH melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku MA (Kelompok Bulak Tembok) yang bersembunyi di rumah salah satu keluarganya.
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Cengkareng berhasil mengamankan barang bukti ke dua kelompok.
Kelompok korban: 3 buah sajam terdiri dari 2 clurit dan 1 sajam jenis corbek, 1 unit sepeda motor Honda Beath warna merah Nopol B 3346 BSM, 1 unit Hp merk Oppo warna gold, 1 unit Hp merek Invinix warna biru, 1 buah kaos warna hitam (korban), dan 1 buah hoodie warna abu -abu (korban).
Sedangkan di kelompok pelaku diamankan 3 buah sajam: terdiri dari 2 sajam jenis clurit dan 1 jenis corbek, 1 buah kaos warna merah (pelaku).
Atas perbuatannya pelaku, diancam pasal 80 (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
Red/amr
Discussion about this post