Lampung Utara – Seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (25/5/2921).
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M SIK.MSi yang diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan, hari Senin 24/5/2021 pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA (16) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara.
Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17) warga jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan bahwa dirinya telah di cabuli oleh terduga AA, terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku.
Diterangkan oleh Kasat, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban di bujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban pun melapor ke Polres Lampung Utara.
Lanjut Gigih, berdasarkan laporan korban kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi saksi, kemudian kita lakukan penyelidikan.
“Hari Senin 24/5/2021 pukul 16.00 wib, tim opsnal kita berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya dan langsung kita giring ke Mapolres,” ujar Kasat.
Barang bukti yang disita berupa 1 buah celana hitam dengan Lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu.
“Terhadap pelaku AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun,” pungkas AKP Gigih. (yeni)
Discussion about this post