OKU Selatan — Pembahasan dugaan korupsi oknum Kades Sukarami terus bergulir, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD dengan Kepala Inspektorat Pemkab Oku Selatan dan diikuti sejumlah awak media di ruangan Komisi I DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kamis (04/09).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya perihal Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji Kab. Oku Selatan Propinsi Sumatera Selatan ini kembali bergulir.
Oknum Kepala Desa Sukarami yang juga berprofesi sebagai Ketua APDESI Oku Selatan berinisial CA dalam pembangunan dan realisasi penggunaan Dana Desa diduga menyelewengkan DD tahun 2024, hal tersebut terungkap dari temuan beberapa awak media dan laporan dari masyarakat desa setempat.
Kaban Inspektorat Ramin Hamidi dalam paparannya di ruang sidang Komisi I rapat dengar pendapat (RDP) menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan audit dan investigasi terkait pembangunan fisik yang bersumber dari DD dan dana intensif (dana tambahan).
“Terdapat beberapa permasalahan yang dilakukan pihak Pemdes Sukarami dalam merealisasikan pembangunan yang tertuang dalam RAPBDes,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengerjaan pembangunan irigasi yang seharusnya sepanjang 420 meter namun realisasinya hanya dibangun 286 meter. “Begitu juga dengan pembangunan sumur bor yang dalam perencanaannya 2 unit namun dibangunkan hanya satu unit saja,” tambahnya.
Ramin juga menambahkan bahwa pembangunan sumur bor yang dibangunkan oknum kades ini tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam RAB Pembangunan. Dari beberapa temuan audit yang dilakukan inspektorat beserta tim, menemukan kerugian negara sebesar Rp153 juta untuk dikembalikan ke kas desa.
Komisi I DPRD Kab. Ogan Komering Ulu Selatan yang diwakili oleh Bastari selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa legislatif dalam hal ini siap menjembatani (permasalahan Desa Sukarame).
Ia berjanji akan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kembali, dalam mencarikan solusi dan pembenahan, tentang tata kelola penggunaan Dana Desa.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis OKU Selatan, yang peduli akan kemajuan pembangunan Kabupaten OKU Selatan, bersama masyarakat desa Sukarami, telah melaporkan permasalahan penggunaan Dana desa Sukarami ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
(Tim)
Discussion about this post