Reportaseinvestigasi.com, Jakarta Barat – Tokoh Pemuda Jakarta Barat Umar Abdul Aziz Spd. SH, MH memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kodim 0503/Jakarta Barat yang sudah berhasil mengungkap dan membongkar penimbunan BBM ilegal berjenis Solar bersubsidi.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa, S.Sos., MM., di lokasi yang beralamat di Jl. Kembangan Raya RT.07/RW.01 Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu Kemaren (30/3/2022).
Aksi ini diawali informasi dari Dan Unit Inteldim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono yang kemudian mengajak Babinsa Koramil 07/Kembangan – Kodim 0503/JB Sertu Teguh untuk menelusuri lokasi yang dicurigai sejak dua hari yang lalu.
Penimbunan solar yang dilakukan oleh tersangka pelaku berinisial MB ini dengan modus membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU yang dilakukan dengan cara menggunakan Mobil Box yang berkapasitas 4 ton per mobilnya yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke Truk Tangki dan selanjutnya dijual ke konsumen Industri dengan harga tinggi.
” Komandan Kodim 0503/Jakarta Barat Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa S.Sos., MM mengatakan, “ Kebetulan Babinsa Saya melihat ada sesuatu yang janggal disini, ada truk-truk box kemudian ketemu truk-truk tangki. Dan setelah ditelusuri ternyata box-box ini berisi tangki yang sudah dimodifikasi, rupanya dimasukkan solar bersubsidi yang mereka beli dari SPBU-SPBU.” kepada awak media. Kamis (31/03/2022)
“ Lalu solar bersubsidi tersebut dipindahkan ke truk tangki. Dalam satu hari mereka bisa membeli solar tersebut hingga 12 ton. Kalau dikalikan dalam sebulan mereka bisa membeli hampir ratusan ton secara ilegal, lalu mereka jual ke industri-industri”, urai Dandim.
“Berarti ini merupakan praktek yang tidak benar”, pungkas Dandim 0503/JB menutup wawancara.
Masih di tempat yang sama, tersangka berinisial MB ini mengaku menjualnya ke konsumen yang mau membeli, terutama proyek-proyek yang memiliki alat berat yang tidak dapat mengisi secara langsung di SPBU.
Selanjutnya tersangka MB dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diproses secara hukum berikut bukti-bukti antara lain 3 mobil box dan 2 truk tangki .
Turut mendampingi Dandim 0503/JB yaitu Dan Unit Intel Kodim 0503/JB Kapten Inf Irwan Triyono, Babinsa 1 Kelurahan Kembangan Selatan – Koramil 07/KB Sertu Teguh serta Provost Kodim 0503/JB Serda Hari dan Koptu Jamal.
” Umar Abdul Aziz selaku Tokoh Pemuda Jakarta Barat juga selaku Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jakarta Barat mengatakan, ” dengan terbongkarnya kasus penimbunan BBM ilegal ini, menjadi catatan untuk masyarakat yang tidak bertanggung jawab, karena hal dapat merugikan kerugian masyarakat bahkan Negara akibat oknum masyarakat itu sendiri, dan pelaku penimbunan Solar tersebut bisa dipidana 10 Tahun penjara sesuai KUHP. ” tegas Umar,
” Umar berharap, dengan kejadian di Jakarta Barat ini menjadi contoh untuk wilayah lainya, agar para pelaku penimbun solar bersubsidi tidak mempunyai ruang gerak untuk melakukan aksi melawan hukum yakni dengan diperketatnya penjagaan SPBU Oleh petugas terkait agar modus serupa tidak terulang kembali, ” tutur Umar kepada awak media.
Red*/Ammar
Discussion about this post