Pasaman, R. Investigasi-Sedikitnya Tujuh meter kubik kayu kualitas ekspor, berhasil diamankan Satgas Polisi Kehutanan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Pasaman Raya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Senin (16/12).
Penemuan kayu jenis Meranti berbagai ukuran ini, berawal dari adanya laporan masyarakat kepada petugas kehutanan di Lubuk Sikaping.
“Iya benar, tadi pagi sekitar pukul 9.30 wib masuk pengaduan dari masyarakat, bahwa ada tumpukan kayu bekas tebangan di sebuah pondok kosong, di jalan Bukik Acek,”, kata Kepala UPT KPHL, Yandesman.
Atas laporan tersebut, Satgas Polhut dipimpin Dansatgasnya Mei Basrul, langsung bergerak melakukan operasi ke daerah yang dilaporkan.
“Ternyata benar, di lokasi petugas menemukan sekitar tujuh meter kubik kayu olahan bekas tebangan, yang ditumpuk di sebuah pondok kosong, kawasan Bukik Acek, Ambacang Anggang”, terang Yandesman.
Hasil investigasi petugas di lapangan, kayu diduga berasal dari kawasan hutan lindung Bukik Sikai, Kenagarian Air Manggis Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten.
“Petugas sempat menginterogasi beberapa orang warga disekitar lokasi, namun tidak ada yang mengaku sebaga pemilik. Dan saat ini barang bukti diamankan di kantor UPT KPHL “, sebut Yandesman.
Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (PKSDAE PM), Hendri Dunan, SH, menjelaskan bahwa penemuan kayu tersebut akan ditindak lanjuti dengan pengumuman di Kantor UPT KPHL Pasaman Raya, dan media masa.
Namun, jika dalam tempo 2 x 24 jam tidak ada yang mengaku sebagai pemilik kayu, maka barang ilegal tersebut boleh disalurkan untuk bantuan sosial dan fasilitas umum.
Hendri menjelaskan, kayu temuan tidak bisa lagi dilelang, namun hanya boleh digunakan untuk bantuan sosial keluarga kurang mampu, atau bantuan untuk fasilitas umum, berdasarkan proposal yang diajukan masyarakat.(Tom’s)
Discussion about this post