Jakarta – Trotoar salah satu penunjang prasarana vital, khususnya di wilayah perkotaan, dan memiliki peranan sangat penting bagi pengguna jalan, juga sebagai jalur pejalan kaki untuk menghindari dari kendaraan bermotor, namun faktanya sangat berbeda dari kenyataan.
Pasalnya, trotoar tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan lokasi tersebut sebagai arena parkir liar.
Dari pantauan awak media, lokasi tersebut berada di Jalan Kemenangan 3 Kelurahan Glodok Kecamatan Tamansari Jakarta.
Adapun sanksi – saksi yang diberikan kepada pelanggar atau oknum parkir liar, sesuai perda dan UU yang diterapkan, antara lain: Melansir otomotif.kompas.com, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggara lalu lintas, pada Pasal 131diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di Pasal 274 ayat 2, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan,dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi syarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk yang melakukan perusakan pada ayat 2 dapat dipidanakan dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan berdasarkan Pasal 34 ayat 4 disebutkan trotoar hanya diperuntukan bagi lalu lintas.
Red/amr
Discussion about this post