Agam — 15 tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 mendatang. PSU digelar atas rekomendasi Bawaslu karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Ketua KPU Agam Hendra Susilo menyebutkan Kabupaten Agam termasuk diantara 15 Kota/Kabupaten yang mengikuti PSU, tepatnya yaitu di TPS 08 Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.
“PSU di TPS 08 Manggopoh akan digelar untuk 3 pemilihan saja yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, dan DPD.” Sebutnya.
PSU ini diadakan usai KPU Agam menerima rekomendasi dari pengawas TPS karena adanya masyarakat di TPS tersebut yang mencoblos walaupun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.
“PSU ini diadakan usai (KPU) menerima rekomendasi dari pengawas TPS akibat adanya masyarakat mencoblos walau tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb. PSU akan diadakan 24 Februari 2024 mendatang,” katanya saat rapat di Kafe Manggopoh, Selasa (20/2).
PSU dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Harapannya PSU di Kabupaten Agam dapat berjalan lebih baik dari Pemilu lalu dengan tetap memegang azas dan prinsip Pemilu serta konsisten dalam menegakkan hukum. ***
Discussion about this post