Sarolangun – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berhasil sita senilai Rp 23,78 miliar dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (15/06/23).
Penyitaan senilai Rp23,78 Milyar dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jambi dari tersangka Yunsak El Hacon mantan Direktur Utama Bank Jambi.
Dijelaskan saat press rilis oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan berita acara penyitaan tanggal 15 Juni 2023.
“Uang berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan, milik salah satu tersangka tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,” kata Erlan Sukarlan, Kamis (15/6/2023).
Ditambahkan oleh kajati, penyitaan dilakukan untuk melengkapi barang bukti dalam perkara berupa aset. Dan sebelumnya penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah yang berdiri di atas 2 bidang tanah. Di Discovery Eola Blok F No.1, Kel. Parigi, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus dibantu Bidang Intelijen terus melakukan aset tracing. Terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan, guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini.
“Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah hakim,” pungkasnya.
Ke depan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkan ke pengadilan. (Pen)
Discussion about this post