PAINAN – Mantan Perangkat Nagari Rawang Gunung Malelo Surantih, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Robi Hermanto, menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menurutnya revisi UU Desa hanya akan menjadi bola bola liar yang akan menyentuh isu-isu lainnya. “Kalau UU Desa yang berlaku saat ini direvisi, itu bisa menjadi bola liar,” jelasnya, Jumat, (27/1/2023).
Robi menilai saat ini yang lebih penting adalah melaksanakan UU Desa secara murni dan konsekuen.
Ia mengungkapkan, dari pada mengusulkan soal masa jabatan, lebih penting adalah mengembalikan marwah UU Desa. “Kalau itu bisa berjalan baik, maka akan tercipta kesejahteraan masyarakat. Jangan direvisi itu, UU Desa sudah sangat bagus karena memang itu sudah peduli kepada masyarakat desa,” paparnya.
Lebih lanjut, sudah ada beberapa kepala desa aktif dan mantan kepala desa, termasuk perangkat, yang menyatakan penolakan terhadap masa periodesasi sembilan tahun.
“Sebagai mantan perangkat nagari yang turut berjuang dalam mewujudkan UU Desa, terus terang kondisi sekarang ini membuat kami terusik, karena sudah tidak sesuai fatsun,” kata Robi.
“Presiden, gubernur, wali kota bupati itu hanya dua kali lima tahun jabatannya, jangan kades melebihi itu tanpa rasionalitas,” paparnya. (*)
Discussion about this post